Bima.KontrasBima.com.- Dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam penguatan kapasitas perempuan bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Bima pada hari Kamis (22/8) bertempat di ruang rapat utama Bupati Bima, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE memberikan Pelatihan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota BPD. Kegiatan pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekjen Solud Dedy Mawardi dan Unsur Dari Dinas Pemdes yang juga selaku narasumber dari kegiatan tersebut serta 60 orang Calon Anggota BPD.
Kepala DP3AP2KB Drs. Aris Gunawan, M.Si dalam pengantar bahwa kegiatan pelatihan penguatan kapasitas perempuan bagi calon anggota BPD ini dalam rangka memberikan pemahanan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya pada saat mengemban amanah sebagai anggota BPD, sehingga dari pelatihan ini kedepanya para calon / Anggota BPD dapat melaksanakan tugasnya dalam mengawas, mengawal keberadaan pembangunan di desa. Oleh karena itu kedudukan lembaga BPD ini sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Desa adalah mitra kepala Desa dalam pemerintahan desa. Dengan Kedudukan tersebut, maka keberadaan lembaga BPD menjadi sangat strategis karena dapat menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, kehadiran ibu – ibu calon anggota BPD ini merupakan orang – orang yang hebat, yang mau mengabdikan dirinya dalam rangka membangun desa, sehingga dari kegiatan penguatan kapasitas ini kedepanya para calon anggota BPD mau membuktikan diri bahwa kaum perempuan saat ini dapat disetarakan dengan kaum laki – laki dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Imbuhnya.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam sambutan mengatakan bahwa Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga baru di desa dalam daerah Kabupaten berbeda dengan lembaga-lembaga sebelumnya. BPD lahir di era reformasi yang menghendaki terjadinya demokratisasi dalam segenap aspek kehidupan bangsa, termasuk kehidupan di desa. Peran BPD sebagai agen demokratisasi di Desa dimana selain sebagai pelaksanaan demokratisasi pada pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai peran sebagai agen demokrasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa, dan Peraturan pelaksana lainya.
Dengan begitu banyaknya peran yang dilakukan oleh anggota BPD ini, maka seorang anggota BPD harus memiliih penguatan kapasitasnya sebagai anggota BPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu dengan adanya penguatan kapasitas perempuan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa ini merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah dengan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa antara BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya. Pelaksanaan otonomi desa sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah harus terus kita tata seoptimal mungkin dan perlu dikembangkan secara bertahap, oleh karena itu keberadaan BPD sebagai mitra kerja Kades harus tetap harmonis,
Pemerintahan desa sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan publik dan penggerak fungsi pemerintahan diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan suatu daerah. Dan kedudukan BPD harus mampu berperan aktif sesuai kapasitas dan kewenangan serta peran utama sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pengawas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penunjang utama pemerintahan desa. Sehingga BPD perlu secara optimal dalam memahami dan memberdayakan fungsi lembaganya tersebut, untuk memperkuat implementasi otonomi desa. Sinkronisasi tugas kades beserta perangkatnya harus selaras dengan fungsi BPD, sehingga terdapat kerjasama dan komunikasi yang dua arah antara pemerintah desa dengan BPD dalam mencapai keberhasilan pembangunan desa, terutama dalam penyusunan peraturan desa. Peran serta kiprah BPD sangat penting dalam menghadapi semakin beratnya tantangan tugas pemerintahan desa.
Disamping itu Kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan. Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung, sehingga dengan kehadirian perempuan ini kedepanya bisa membawa aspirasi masyarakat khususnya di kaum gender / perempuan.
Saya berharap melalui kegiatan seperti ini kedepannya selain memberikan pengetahuan, penguatan kapasitas perempuan Calon Anggota Badan permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugasnya, keberadaan Anggota BPD juga merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, serta menetapkan peraturan yang ada desa tersebut sehingga tugas yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan.@KB.05/hum@