-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Camat Dan Kepala Desa di Kabupaten Bima Dibekali Materi Penetapan Batas Wilayah Administrasi

Senin, 26 Agustus 2019 | Agustus 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-27T18:31:52Z

Bima-KontrasBima.Com. - Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, M.Si, Buka secara resmi kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik tanpa Kesepakatan di Kabupaten Bima. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bima pada hari Senin   ( 26/8) dan dihadiri oleh Ketua dan tim Delineasi batas wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik tanpa kesepakatan dari Badan Ingormasi Geospasial Pusat Pemetaan batas Wilayah, tim Penetapan dan Penegasan batas  desa Kabupaten, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bima beserta jajaranya, camat serta para kepala desa beserta perangkatnya Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bima Syafruddin Daud, S.Sos dalam pengantar bahwa kegiatan ini dalam rangka melakukan percepatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang ada di wilayahnya. Kabupaten Bima saat ini bekerjasama dengan badan Informasi Geospasial dalam penyediaan informasi spasial untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. 

Kerjasama diawali dengan pilot project penyusunan Sistem Informasi Spasial Desa di Kabupaten Bima dengan tujuan untuk membuat purwarupa Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu instrumen dan wadah informasi yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Sistem Informasi Spasial Desa dilengkapi dengan batas wilayah administrasi tingkat desa bahkan sampai tingkat administrasi terkecil di desa pada beberapa lokasi. Hal ini menjadi penting karena kejelasan batas wilayah administrasi yang tegas akan meminimalisasi potensi timbulnya permasalahan. Untuk mendapatkan batas administrasi yang mendukung Sistem Informasi Desa , Badan Iinformasi Geospasial bekerjasama dengan pemerintah di tingkat desa melakukan deliniasi batas desa secara kartometrik. Kartometrik memiliki pengertian sebagai penggambaran dan penentuan batas desa dilakukan di atas draft peta kerja yang didiskusikan oleh masyarakat secara partisipatif. Katanya berbicara pemetaan tentu sangat erat dengan pekerjaan di lapangan dimana  batas antar daerah bisa berupa batas alam seperti sungai atau non alam seperti jalan. “Batas desa akan menjadi jelas bila memiliki aspek hukum dan aspek teknis dan administrasi yang jelas sehingga kejelasan status batas kelurahan akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pembangunan,”Jelasnya.

Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, M.Si dalam sambutan mengatakan bahwa  kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai cikal bakal  bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan merupakan awal pembangunan Indonesia, badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan prototipe pemetaan batas desa/kelurahan dan kecamatan secara kartometris di beberapa kabupaten, salah satunya di Kabupaten Bima. 

Pemetaan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa merupakan  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati. Undang-Undang tersebut pada Pasal 17, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.

Tujuan kegiatan ini adalah percepatan pembangunan garis segmen batas desa yang definitif seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Bima, tersusunnya jadwal ajudikasi penarikan garis batas desa secara kartometrik di kecamatan seluruh Kabupaten Bima serta tersusunnya berita acara segmen batas  antar desa dan antar kecamatan di Kabupaten Bima. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa oleh Pemerintah Kabupaten  Bima sekaligus dengan adanya penetapan batas desa ini akan mempermudah  Pemerintah Kabupaten Bima dalam memetakan aset-aset Pemerintah Kabupaten yang selama ini, sehingga akan memudahkan bilamana aset-aset tersebut dilakukan sertifikasi@KB.06/hum@
×
Berita Terbaru Update