BIMA-KontrasBima. Com. - Penghinaan terhadap profesi wartawan kembali terjadi, penghinan ini dilakukan oleh oknum Kepala Dusun Dena Kecamatan Madapangga inisial "W, S.Pd" terhadap salah satu wartawan Media.OBORbima bernama Wahyudin Biro Kecamatan Madapangga.
Wahyudin wartawan OBORbima mengatakan, bahwa penghinaan dilakukan terhadapnya saat melakukan peliputan berita pengundian nomor urut cakades setempat pada hari Jumat, 20 September 2019 "Saat saya mengambil gambar dan foto pengundian nomor cakades, sontak oknum Kepala Dusun inisial "W, S.Pd" melontarkan kata-kata penghinaan profesi wartawan "kamu wartawan gila," ungkapnya.
Kata dia, Profesi wartawan di lindungi Undang-undang No 40/1999 tentang Kebebasan Pers, Oknum Kepala Dusun tidak pantas menghina wartawan itu seorang Gila. Akibat sikap oknum Kelapa Dusun tersebut yang dianggap melecehkan profesi seorang wartawan, kini Wahyudin sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Madapangga
Wahyudin menambahkan, tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan dilakukan oknum Kepala Dusun tidak hanya proses di tingkat kepolisian. Tapi hingga pengadilan. "Saya tetap lanjutkan hingga ke pengadilan. Semua bukti penghinaan dilakukannya, ada kok,"tutupnya
Menanggapi kejadian tersebut Pimpinan Redakasi OBORbima Abdul Mahrun, merasa tersinggung atas ucapan oknum Kepala Dusun tersebut, serta tetap akan memproses secara hukum oknum Kepala Dusun tersebut "Intinya kasus penghinaan ini tetap kami proses secara hukum. Profesi wartawan di lindungi Undang-undang No 40/1999 tentang Kebebasan Pers,"tegasnya.@KB.05@