Bima-KontrasBima.Com. - Pertemuan diseminasi Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2019 tentang gerakan literasi Kabupaten Bima yang merupakan kemitraan Bappeda dan Litbang, Dinas Dikbudpora dan Program INOVASI dipimpin oleh Sekretaris Bappeda dan Litbang Selasa (26/11) di ruang Rapat Bupati Bima membahas sejumlah tahapan penting terkait diseminasi yang akan ditindaklanjuti para pemangku kepentingan gerakan literasi.
Pada pertemuan yang dipandu Dr. Karyadin tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H. Fahrudin S. Sos., M.Ap mengatakan gerakan literasi merupakan langkah strategis yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan karakter anak serta menumbuhkan minat dan budaya baca di satuan pendidikan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga dalam implementasinya gerakan literasi Kabupaten Bima melibatkan semua unsur baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, satuan pendidikan dan kalangan dunia usaha serta industri. Gerakan literasi harus tercakup dalam dokumen perencanaan dan penganggaran agar bisa direalisasikan. "Semua harus dijabarkan di dalam indikator utama rencana dan program di tingkat unit kerja dan disusun se realistis mungkin. Oleh karena itu, semua dokumen yang ada harus dihubungkan dengan dokumen induk yaitu RPJMD". Jelas H. Fahrudin.
Moh. Aminullah, Education Coodinator INOVASI NTB mengatakan, "gerakan literasi harus dilakukan oleh semua komponen baik di tingkat desa dan masuk ke semua lini. Disamping itu, perlu memastikan bagaimana inisiatif kegiatan literasi dari desa yang selama ini sudah ada dapat ditingkatkan". Jelasnya.
Ditambahkan Aminullah, Program INOVASI sudah melakukan beberapa upaya pendampingan praktek guru baik. Sudah ada beberapa desa yang telah menganggarkan kegiatan literasi melalui Dana Desa untuk perpustakaan desa seperti Desa Teke, Desa Leu, Desa Darussalam, Desa Wane dan Desa Tenga". Terangnya.
Pertemuan tersebut mengundang para pejabat terkait dari Bappeda, Dinas Dikbudpora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kominfostik, Kabag Hukum, Kabag Pemdes dan tim Inovasi Kabupaten Bima. Selanjutnya dibahas rencana tindak lanjut berkaitan dengan diseminasi dan sosialisasi gerakan literasi, baik pada satuan pendidikan, sekolah maupun masyarakat.@KB.06/inf@