-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PTSL Lampung Barat Lambat dan Diduga Ada Pungli.

Minggu, 19 Januari 2020 | Januari 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-21T07:32:42Z

Lampung Barat,- KontrasBima.Com. - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kabupaten Lampung Barat   tahun 2019 menurut pantauan media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada dan sarat dengan masalah, termasuk lambat proses jadinya sertifikat dan besarnya pungutan biaya yang diminta oleh pihak panitia di masing- masing pekon ( Desa ). Program yang  banyak pertanyaan besar bagi masyarakat Lampung Barat  terkait tingginya biaya yang dikenakan kepada pihak pemohon PTSL khususnya masyarakat Pekon Sukarame Kecamatan Belalau yang di minta biaya lebih dari Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu rupiah ) per sertifikat dan sampai hari ini sertifikat belum mereka terima. Sementara menurut panitia pembuatan sertifikat kepada mereka sertifikat akan diserahkan pada akhir tahun 2019.

Bila mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017, Menurut Aminudin Ketua Sekretariat Wilayah  ( Setwil FPII ) Lampung didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan ) biayanya Rp 200 ribu.


BPN Lampung Barat dalam hal besar nya biaya   yang dikeluhkan masyarakat kelihatannya sudah lepas dari tanggung jawab.

Seperti yang disampaikan oleh Suparno salah satu Kasubag di Dinas ini ketika diminta tanggapan oleh salah satu media patners FPII yang ada di Lampung Barat mengatakan kaitan besar  biaya yang dikeluhkan masyarakat tidak menjadi tanggung jawan BPN  dan BPN tidak pernah menganjurkan panitia melakukan pungutan. Menurutnya bila pungutan tersebut dianggap bermasalah, maka menjadi tanggung jawab setiap orang yang melakukan pungutan di tingkat Pekon.

Sementara terkait  warga yang membuat PTSL  di beberapa  kecamatan yang sampai saat ini belum dibagikan sertifikatnya menurut Suparno pihaknya menunggu petunjuk  instruksi dari Bupati Lampung Barat karna rencana nya  akan dibagikan secara simbolis oleh Bupati.

Hasil penelusuran FPII diperkirakan lebih kurang ada sepuluh kecamatan di Lampung Barat yang belum menerima PTSL yg dibuat tahun 2019 diantaranya Kecamatan Belalau, Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Sukau dan Kecamatan Lombok.


Masih menurut Aminudin Ketua Setwil FPII Lampung , program PTSL ini diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia.

Didalam Inpres ini, Presiden RI, Joko Widodo, mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antaraiksa Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

Sementara Keputusasn Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Didalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu; Kategoti II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu. @KB.FPII@
×
Berita Terbaru Update