-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tudingan Investor Bodong Disinyalir Upaya Penolakan Investasi, Pemda Bima, Investor Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 25 Januari 2020 | Januari 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-25T14:33:19Z

Bima-KontrasBima.Com. -  Pemerintah  membeberkan sejumlah bukti terkait tudingan investasi bodong pembangunan Hotel berlantai Lima di Pantai Kalaki, Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Rencananya Hotel tersebut dibangun oleh Investor PT. Pesona Kalaki Mantika.‘’Tidak benar itu. Ijin sudah ada. Semua proses dan tahapan sudah dilaksanakan. IMB sudah dilakukan penghitungan besarnya retribusi. Penghitungan itu oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU dan Penataan Ruang Kab Bima,’’ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, Ap, di Kantor Bupati Bima, Jumat (24/01/2020).

Dia mengungkapkan itu berkaitan dengan tudingan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, M Natsir, S.Sos, yang dilansir Media Online, Kamis (22/01/2020). Sebelumnya,  Wakil Rakyat tersebut menuding  Pemerintah Kabupaten Bima yang telah menghadirkan investor Bodong.

Menurut Chandra, sejumlah syarat yang ditanyakan oleh Komisi II itu, semua sudah dilakukan oleh Pemkab Bima. Seperti, Rekomendasi Kelayakan Teknis, untuk melakukan Pembangunan Gedung Lima Lantai Hotel Santika, di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima yang dilakukan Pemohon PT Pesona Kalaki Mantika.

Rekomendasi itu di keluarkan Pemerintah melalui Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Bima, pada 30 Desember 2019. Mengenai RTRW, Pemerintah telah menerbitkan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang, Terletak di Dusun kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kab Bima. Sedangkan Rekomendasi, Kata Chandra, berdasarkan Keputusan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bima, pada 7 Desember 2018, ditandatangani Sekda Bima sebagai Ketua Tim.

Berkaitan dengan Amdal, Pemerintahan Dinda-Dahlan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah bekerja dan melakukan analisis AMDAL. Dinas Lingkungan Hidup bahkan telah mengeluarkan hasil kajian, pada 18 Maret 2019, melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima. Isi Rekomendasi terseut, yakni Persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kata Chandra, hadirnya Gubernur NTB Dr. Zulkifliemansyah dan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, saat ground breaking beberapa waktu lalu, merupakan upaya serius dan komitmen Pemerintah mendorong para investor berinvestasi di daerah Bima. Juga implementasi perintah Presiden RI, yang  menghendaki adanya percepatan investasi bagi para Investor.‘’Bukan sesuatu yang dianggap keliru,’’imbuhnya.


Bupati kata Chandra, berharap semua pihak bisa menahan diri, bersama-sama menciptakan kondisi yang sehat bagi investasi. Tidak saling menuding sehingga iklim investasi merugikan Dana Mbojo.

Harus diakui, pertumbuhan ekonomi melalui sektor Pariwisata di daerah ini mulai menggeliat. Dan semua pihak bisa membuka diri, tidak sembarang berasumsi.
Pemkab tetap berkomitmen menciptakan lapangan pekerjaan melalui sektor Pariwisata

‘’Harus diakui ini akan bermuara pada terciptanya lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bima,’’katanya, dan meminta agar Dewan, bisa ikut membantu mencarikan solusi, jika para investor itu menemui hambatan dalam proses investasi mereka. Bukan malah menuding investor bodong dan tidak memiliki  ijin untuk membangun. @KB.5/hm@
×
Berita Terbaru Update