Bima, - KontrasBima.com.- Dugaan pemotongan 10% atas pinjaman nasabah dengan bunga pinjaman 20% dibantah pihak koperasi Jaya Utama (KJU) saat jumpa pers, Senin (24/2-20) di kantor Koperasi Jaya Utama.
Melalui kuasa hukum Muhajirin, SH di hadapan sejumlah media menegaskan bahwa itu tidak benar. "Itu murni kenakalan oknum karyawan, tidak ada hubungan dengan usaha koperasi. Karena sesuai dengan AD/ART KJU bunga pinjaman hanya 5%, kalaupun di luar itu menjadi tanggungjawab karyawan dan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Dan oknumnya harus kita proses hukum," tegasnya.
Ketetapan bunga 5 % itu juga dibenarkan oleh Mussalim korda Bima Dompu. "Kami sudah mengutus 19 orang tim untuk investigasi kasus yang diberitakan terkait potongan 10% dan bunga 20%, karena sesuai AD Jaya Utama keuntungan bunga pinjaman modal hanya sebesar 5%," paparnya.
Kendati demikian Mussalim mengaku bahwa yang harus masuk ke kas sebagai bentuk keuntungan sebesar 20%. "Jika nasabah meminjam 1 juta maka wajib mengangsur 50 rb setiap hari selama 24 hari sehingga total pengembalian dari jumlah modal sebanyak Rp. 1. 200.000," ungkapnya.
Hal itupun dibenarkan Muhajirin selaku kuasa hukum, "Yang 20% itu merupakan hasil dari modal yang menjadi keuntungan di luar 5%, itupun berdasarkan asas kesepakatan," tegasnya
Muhajirin juga menambahkan. "Terkait tudingan 6 orang sumber berita (edisi awal-red) tersebut itu tidaklah benar, yang benar setelah kami melakukan audit internal maka hal sebagaimana dituduhkan itu adalah suatu fitnah keji dan tidak dapat dibenarkan, oleh sebab itu tentu pun kedepan akan kami lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam mengatur manajemen agar tidak terjadi fitnah seperti dituduhkan," tandasnya.
Pada kesempatan itu juga, sebagai pengacara KJU Muhajirin akan merilis hak jawab secara tertulis dalam waktu dekat. @KB.01@