Kota Bima - KontrasBima.Com. - DPRD Kota Bima gelar Rapat Paripurna ke 4 dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Bima terhadap Raperda Kota Bima masa sidang II Tahun Dinas 2020.
Rapat berlangsung pada Pkl. 10.30 Wita yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Hj. Anggriani SE.
Hadir dalam agenda tersebut Wakil Walikota Bima, FKPD Kota Bima Asisten Lingkup Pemerintah Kota Bima, Kepala OPD lingkung Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Dalam pidatonya, Wakil Walikota Bima, bapak Feri Sofiyan, SH menyampaikan Pemerintah Kota Bima pada masa sidang II ini mengajukan 2 (Dua) Raperda, yaitu :
- Raperda tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Republik Lokal Radio Kota Bima FMR
- aperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Lebih lanjut Wakil Walikota Bima menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama oleh DPRD Kota Bima yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berhasil guna dan dapat diterima oleh semua pihak, "Ungkapnya". Rapat peripurna berakhir hingga pkl. 11.30 Wita.@KB.05/DP@