-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Testimoni Istri AENUDIN

Selasa, 11 Februari 2020 | Februari 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T15:56:58Z

Selong- KontrasBima.Com. - Berdasarkan Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa hal yang disesuaikan. Salah satunya adalah perbandingan persentase iuran yang dibayarkan oleh segmen Peserta Penerima Upah. Dari total iuran 5 persen yang dipotong, sebesar 4 persennya akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen sisanya ditanggung oleh peserta itu sendiri.

Adapun hal ini ibarat angin segar bagi mereka yang menjadi peserta JKN-KIS golongan PPU. Mereka semakin dimudahkan dengan jumlah iuran yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Aenudin (47) adalah salah satunya. Perangkat Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia ini mengungkapkan rasa bahagianya ketika bisa merasakan manfaat dari program JKN-KIS yang telah dimilikinya bertahun-tahun lalu itu.

“Alhamdulillah, program JKN-KIS semakin baik pelaksanaannya. Baru sekali ini dipakai, tapi sudah terasa sekali manfaatnya,” ujarnya.

Rupanya, istri Aenudin yaitu Siti Aisah sedang menerima perawatan di salah satu bangsal kelas II RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Ketika ditemui (23/01) ia dan keluarganya menyambut baik petugas BPJS SATU yang datang berkunjung.

“Pelayanan disini terbaik. Saya puas, istri saya bisa dapat ruangan yang nyaman dengan fasilitas yang lengkap dan bersih,” tambahnya.

Sembari berbincang-bincang dengan petugas BPJS SATU, Aenudin juga sempat berdiskusi mengenai peraturan terbaru BPJS Kesehatan terkait penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Menurutnya, dengan perubahan regulasi yang ada akan dapat membantu keberlanjutan program JKN-KIS kedepannya.

“Sebagai perangkat desa, saya merasa beruntung. Tidak perlu khawatir, iurannya otomatis dipotong dari gaji. Itu pun sudah bisa menanggung istri dan anak-anak saya. Yah, saya berharapnya agar masyarakat yang lain lebih paham pentingnya program JKN-KIS ini,” ungkap Aenedi.

“Ada saja yang mendaftar ke BPJS saat sedang sakit. Padahal kalau jadi peserta mandiri, butuh waktu 14 hari untuk bisa aktif kartunya. Kesannya jadi dipersulit, padahal tidak sama sekali. Kalau saja mereka lebih memperhatikan diri dan keluarganya dengan mendaftar sebelum sakit, pasti semuanya akan terasa mudah dan nyaman,” tambahnya.

Sebagai salah satu penerima manfaat program JKN-KIS, Aenudin berkomitmen untuk terus meyakinkan masyarakat agar berkontribusi menjadi peserta JKN-KIS yang aktif. Menurutnya orang-orang yang menjadi peserta JKN-KIS adalah mereka yang peduli untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. (ay/hf)
×
Berita Terbaru Update