-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Himbauan Wali Kota Bima Pada Pengusaha Dan BUMN Dan BUMD

Minggu, 29 Maret 2020 | Maret 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-29T08:49:17Z

kota Bima-KontrasBima.Com. - pemerintah Kota Bima melalui Surat Himbauan Wali Kota Bima Nomor : 007/129/III/2020 tanggal 29 Maret 2020 tentang penyediaan fasilitas Cuci Pengusaha Dan tangan dan handsanitizer di Counter ATM dan pintu masuk toko menghimbau kepada seluruh pimpinan BUMN/BUMD dan pengusaha serra pemilik toko untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer di pintu masuk Kantor dan Counter ATM maupun di pintu masuk toko. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau Virus Corona di wilayah Kota Bima.

Diharapkan kepada seluruh pemilik toko yang ada di Kota Bima untuk tetap menyediakan kebutuhan masyarakat seperti biasa dan dengan tidak lupa menyiapkan SOP sebagaimana himbauan dimaksud.

Beberapa pekan terakhir pemerintah hanya mengeluarkan edaran penutupan sementara aktivitas tempat hiburan se-Kota Bima, karena mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meluas.

Edaran yang dikeluarkan tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/ 282 / Dispar - 1/ 2020 tanggal 22 Maret 2020 yang bersifat segera agar dilakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.

Tempat hiburan itu seperti Café, Karaoke, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitnes Center, Billiar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antar orang minimal 1 meter. (ADV)
×
Berita Terbaru Update