-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hotel Komodo Aset Pemkab. Bima, Ini Penjelasan Kasi Datun Kejari Bima

Kamis, 19 Maret 2020 | Maret 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-19T12:22:39Z
Kota Bima - KontrasBima. Com. - Sejak Tahun 1987 Hotel Komodo sebagai salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Bima yang di pihak ketigakan pengelolaannya dengan ketentuan bahwa pihak ketiga waktu itu membayar Rp. 1,5 juta per tahun dan berakhir masa pengelolaannya (kontrak) tahun 2002.

Pada tahun 2019  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menandatangani MoU yang diperkuat dengan SKK bersama Pemkab Bima. Dari kesepakatan kerjasama sebagai Pengacara Negara tersebut membuahkan hasil Salah satunya adalah asset milik pemkab Bima berhasil diselamatkan yakni, Hotel Komodo.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Datun, Raka Buntasing, SH, MH,. kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis 19 Maret 2020 mengatakan,  bahwa Hotel Komodo adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bima.  Sejak 16 September 2019, pihak pengelola Hotel telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Bima melalui surat pernyataan penyerahan kembali.

Raka sapaanya menjelaskan, bahwa Hotel Komodo berakhir pengelolaannya oleh pihak ketiga pada tahun 2002 silam. Dengan kontribusi pada saat itu yang dimulai pada tahun 1987 sampai 2002 hanya pembayaran pertahunnya sebesar Rp. 1,5 juta.

“Selama tahun 2002 sampai dengan tahun 2020 ini, pihak pengelola H. Maman H. Siraz, tidak mempunyai legal stending mengelola Hotel tersebut, mengingat kontraknya sudah habis,” terang Raka.

Seharusnya, lanjut Raka, H. Maman mengembalikan asset tersebut pada pihak Pemkab Bima.  Akan tetapi hal ini tidak dilakukan, lambat laun dari tahun 2002 sampai sekarang.
Sejak awal proses komunikasi dengan pengelola Hotel Komodo berjalan baik, dengan dibuatnya surat pernyataan penyerahan aset Hotel Komodo kepada Pemkab Bima.

“Pihak pengelola Komodo (H. M aman. Red) membatalkan kembali surat pernyataan penyerahan aset kepada Pemkab Bima,” terangnya.

Ia pun sudah menyarankan kepada pengelola, agar mengembalikan dulu asset tersebut mengingat  masa pengelolaan sudah habis di tahun 2002. Namun si pengelola mengatakan tidak perlu dikembalikan, saya akan membayar kontribusinya.

“Bukan begitu prosedurnya, harus dikembalikan dulu dan di inventaris ulang Kalau mau mengelola, ajukan kembali permohonannya, namun H. Maman nggak mau melakukan,” ujarnya.

Kalau tidak ada halangan, sambung Raka, pihaknya bersama kepolisian, dan Pemkab Bima akan turun mengosongkan asset Hotel Komodo tersebut pekan depan.@KB.02/adv@
×
Berita Terbaru Update