Bima-KontrasBima.Com. - Rabu, 18 Pemerintah Kabupaten Bima yang menggelar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Kepolisian, membahas tentang penguasaan aset pemerintah daerah yakni pengosongan Hotel Komodo yang berlokasi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK M.Si di kantor Bupati Bima, Rabu, 18 Maret 2020.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kasubag Aset BPPKAD Kabupaten Bima Firman Ayatullah SE, kepada media ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima sejak tahun 2019 telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan menerbitkan kuasa khusus guna menyelesaiakan dengan pengelola Hotel Komodo
Kata Firman, pihak Kejaksaan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pengelola Hotel Komodo, namun tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Mereka tetap ingin menguasai asset tersebut.
“Kami Perintah Kabupaten Bima sudah tiga kali mengajukan surat kepada pengelola Hotel Komodo perihal pengosongan. Apalagi ini sudah didukung oleh ABH, Kejaksaan, Kepolisian sudah sepakat akan melakukan pengosongkan terhadap asset tersebut pada beberapa hari kedepan,” terang Firman
Intinya, lanjut Firman, bahwa Pemerintah dengan pengelola Hotel Komodo tidak ada sengketa kepemilikan. Yang jelas bahwa Hotel Komodo adalah asset Pemerintah Kabupaten Bima.
“Pemkab Bima sekarang sedang fokus dalam upaya penertiban pengelolaanya. Apalagi pengelolaan Hotel Komodo pernah mendapatkan kontrak pengelolaan sejek tahun 80 an, berakhir pada tahun 2002,” tandasnya.
Seharusnya, sambung Firman, setelah selesai kontrak, pihak pengelola harus memperpanjang kontrak tersebut. Tapi sampai hari ini mereka tidak pernah memperjang kontrak tersebut.
“Pengelolaan Hotel Komodo secara terus menerus tanpa landasan kontrak yang jelas menjadi salah satu objek. Apalagi ini menjadi sorotan publik kepada Pemkab Bima,” imbunya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto SH MH mengatakan, Pemkab Bima telah meminta LO kepada kejaksaaan terkait Pengelolaan Hotel Komodo.
Ia menjelaskan, bahwa Hotel Komodo adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bima. Dan sejak 16 September 2019, pihak pengelola Hotel telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Bima melalui surat pernyataan penyerahan kembali.
“Kita di Kejaksaan bagaimana menegakkan dan menertibkan aset Komodo untuk segera dilakukan pengosongan dengan tetap memerhatikan koridor ketentuan yang belaku,” tegasnya.@KB.05/adv@