Kota Bima - KontrasBima.Com. - Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kota Bima dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap rancangan peraturan dearah (Raperda) Kota Bima masa sidang II tahun dinas 2020, Senin (02/03).
Lebih awal Penyampaian pemandangan fraksi oleh partai bulan bintang terhadap dua buah rancangan peraturan daerah oleh Abdul Haris, menyampaikan. Menilai bahwa kehadiran lembaga penyiaran publik tentunya dapat memberikan ruang interaksi komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat terhadap kebijakan daerah dengan harapan pengelola lembaga penyiaran publik harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi dan berkreasi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan penegakkan hukum.
Selanjutnya untuk Raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Raperda ini menilai bahwa pemerintah daerah merespon aktifitas masyarakat dalam pengusahaan sarang burung walet baik yang ada dihabitat alami maupun habitat buatan.
Peran pemerintah daerah adalah perlu memberikan kepastian hukum, pengendalian dan pengawasan atas prngusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, sehingga tidak berdampak pada gangguan kenyamanan hidup ditengah masyarakat.
Selain itu, pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru serta dapat memberikan pendapatan asli daerah, baik melalui pajak maupun retribusi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, fraksi partai bulan bintang pada prinsipnya dapat menerima kedua buah Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Dengan harapan setelah raperda ini ditetapkan, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pembentukan lembaga penyiaran publik dan melakukan sosialisasi yang intensif terhadap mekanisme dan proseder perijinan pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet serta harus mampu mengendalikan pembangunan gedung yang menjadi tempat pengelolaan sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat disekitar sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan.
Pemandangan umum fraksi Partai Golkar dibacakan oleh, M. Amin, S.IP menyampaikan, untuk Raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio sebagai salah satu wadah untuk masyarakat memyampaikan saran dan pendapat dalam penyelenggaraan pemerintah dan daerah dan pembangunan daerah serta dapat mensosialisasikan seni dan budaya lokal ditengah masyarakat.
Untuk Raperda pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, sebagai alat untuk mengatur, membinadan mengendalikan serta mengawasi perkembangan bangunan gedung sarang walet diwilayah kota bima sesuai dengan zona tata ruang wilayah serta dampak terhadap keberadaan usaha terhadap lingkungan dan juga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Kota Bima.
Fraksi Gerindra dibacakan Amiruddin, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh fraksi gerindra terhadap rancangan dua raperda tersebut, pada prinsipnya dapat dipahami dan diterima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Dengan harapan Pada tataran implementasinya dapat berjalan secara efektif, Efesien, Rasional dan bertanggungjawab.
Penyampaian pandangan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Asnah Madilau menyampaikan bahwa fraksi partai Demokrat dapat menyetujui kedua buah rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan harapan agar setelah Raperda ini diundangkan harus dilakukan sosialisasi yang intensif pada pemangku kepentingan.
Terakhir penyampaian pandangan dari fraksi partai PAN dibacakan Yogi Prima Ramadhan menyampaikan, mengacu pada hasil pembahasan fraksi Amanat Nasional terhadap 2 Raperda, maka Fraksi PAN dapat menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan harapan agar dua Raperda ditetapkan dan diundangkan serta dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan dari kedua Raperda.@KB.02/hmd@