Pansus yang beranggotakan 13 orang tersebut, ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Nomor. 2 Tahun 2020 yang disahkan dalam rapat paripurna, pada Senin ( 30/3/2020) sesaat setelah DPRD menerima dokumen LKPJ dari Bupati Bima.
Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH dipercaya sebagai Ketua Pansus.
Kata Sulaiman, didampingi Muhammad Natsir, S.Sos dan Ilham Yusuf, SH sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara itu diposisi Sekretaris I dipercayakan pada Ir.Suryadin HAR didampingi Ardiwin, SH sebagai Sekretaris II dan sejumlah anggotanya, atas LKPJ Bupati Bima.
Sejumlah anggota Pansus yaitu, lanjut Sulaiman yaitu, Dedy MT, Rafidian,S.Sos, Supardi, Maaruf Yasin, S.Adm, Mustakim, I Zulkarnain, S.Adm, H. Abdurrahman,S.Sos dan Muhtar,SE.
"Itulah sejumlah anggota Pansus yang telah dibentuk, atas LKPJ Bupati,"ungkapnya.
Sesuai ketentan Pansus ini akan bekerja melakukan kajian dan meneliti LKPJ Kepala Daerah untuk kemudian pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati Bima yang disampaikan dalam rapat paripurna. @KB.06@