Kota Bima-KontrasBima. Com. - Perilaku dan potret memalukan ini, menjadi fakta, betapa sekelompok warga ini tidak menyadari perbuatan melanggar hukum da tata krama serta nilai agamais. Ini tidak patut dicontoh.
Kapolsek Rasane Timur, Iptu Suratno, Rabu (29/4) menjelaskan, sekitar siang pukul 14.30 wita, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur, dibawah komando, Aipda Suherman, melaksanakan giat penangkapan dan pembubaran sabung ayam jago di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Adapun kronologis penangkapan dan penggeledahan urai Suratno, berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengintaian, terkait adanya sabung ayam di salah satu lokasi di Kelurahan dimaksud, kemudian anggota Opsnal menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasilnya sebut Kapolsek, anggota Opsnal mengamanakan Barang Bukti (BB), 2 ekor ayam aduan, 1 unit gelanggang, 4 lonjor besi sebagai alat penyanggah gelanggang.
"Semua Barang Bukti sudah di amankan di Mako Polsek. Sementara BB ayam dimusnahkan dengan cara disembelih,"tutup Kapolsek. @sekhum@