Kota Bima - KontrasBima.com.- Tim Jatanras Sat Reskrim Res Bima Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mesin giling, jagung, kacang, kedelai yakni, inisial "AHJ" (40 thn) merupakan warga Dusun Sori Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 17:30 wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya AKP. Hasnun mengatakan, sebelumnya Tim Jatanras Sat Reskrim Res Bima Kota telah mengamankan satu orang pelaku penadah BB mesin tersebut. Kemudian dari pengakuanya, bahwa mesin itu di dapat dari pelaku AH. Lalu TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang sedang berada di salah satu rumah di Desa Sumi.
“Tidak menunggu lama, TIM pun turun lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku bersama rekannya bernama DEDI,” bebernya.
Hasnun menjelaskan, TIM pun melakukan pencarian pelaku Dedi di rumahnya, akan tetapi pelaku tidak ada di rumahnya.
“Selanjutnya untuk pelaku AH dan BB Pickup warna hitam dan mesin penggilling jagung/kedelai warna hijau merek JAVATECH di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.@RED@