Bima-KontrasBima.com.- Balai Besar pengawas obat dan makanan ( BPOM ) Provinsi NTB menggelar sosialisasi terkait implementasi instruksi Presiden no 3 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan
obat dan makanan.
Selain Instruksi Presiden, sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat wakil Bupati Bima, Jumat, 14 Agustus 2020 itu, juga membahas Peraturan Menteri Dalam negeri no 41 tahun 2018, tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah mengapresiasi kegiatan, yang dihadiri pula oleh para Asisten dan Kabag lingkup Setda Bima.
Wabup berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat, tentang penyalahgunaan obat dan makanan berbahaya.
Kemudian akan ada peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan, lebih khususnya di daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan Provinsi NTB, Drs, Zulkifli, Apt, mengatakan, diskusi dilakukan untuk membahas yang telah di lakukan BPOM untuk Kabupaten Bima.
Terutama dalam pengawasan obat dan makanan, baik yang telah di laksanakan oleh Balai POM Provinsi maupun Balai POM di Kabupaten Bima.
Menurut Zulkifli, tujuan kegiatan adalah adanya sinergitas, antara OPD dan Balai POM untuk membahas permasalahan. Kemudian bersama-sama mencari solusi, terutama mengawasi obat dan makanan.
Zulkifli menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bima, yang sudah memfasilitasi pertemuan, dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas,
Kegiatan ini juga di hadiri oleh sejumlah perwakilan dari OPD antara lain Dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, sat pol pp, Bpmdes, diskanlut, dinas koperasi dan ukm. @KB.05/hm@