Kota Bima - KontrasBima. Com. - Pemidahan Warga Relokasi Bantaran Sungai Tanpa Kekerasan, Wali Kota Bima dapat Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
Dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-72 Tahun 2020. Kementerian
Hukum dan HAM RI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kabupaten/Kota
yang menerima predikat Peduli HAM dan predikat Cukup Peduli HAM. Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE yang diwakili kepala Bappedalitbang Kota Bima menerima Piagam Kota Cukup Peduli HAM untuk Pemerintah Kota Bima pada Senin, 14 Desember 2020 di Hotel Grand Legi Mataram.
Penghargaan ini diberikan sebagai kesungguhan dan komitmen Wali Kota Bima terutama dalam mengupayakan perpindahan warga yang mendapatkan bantuan rumah relokasi rumah tanpa ada kekerasan. Selain itu, Wali Kota Bima juga berhasil dalam menata dan memberdayakan pelaku ekonomi mikro, begitu juga perpindahan para pelaku usaha ke tempat yang baru itu tidak ada persoalan atau kekerasan.
Wali Kota dengan jargon Kota Bima Setara itu juga dinilai sukses dalam memanusiakan pedagang kaki lima. Penghargaan tersebut, tidak terlepas dari kiprahnya dalam membangun manajemen tata kelola yang telah dirasakan manfaatnya terutama bagi pelaku IKM, pedagang kaki lima yang ada di Kota Bima.
Khusus untuk perpindahan rumah relokasi Wali Kota Bima diapresiasi mampu melakukan pendekatan persuasif secara baik sehingga tidak ada gejolak, dimana jumlah rumah sepanjang bantaran sungai yang dipindahkan tanpa kekerasan sebanyak 1286 unit.
Hal itu merupakan salah satu wujud Kota Bima dibawah kepemimpinan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan SH dalam pemenuhan hak segala warga selama tinggal di Kota Bima dan bernegara Indonesia.
"Tentunya penghargaan ini tidak terlepas dari dukungan semua elemen/OPD di jajaran Pemkot Bima termasuk warganya, kita berhasil mendapatkan kembali Kota Layak HAM, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kota Bima," kata Wali Kota.
Ia mengatakan, untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM itu cukup sulit dan ketat, terkait adanya sejumlah perubahan dalam kriteria dan indikator dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria kabupaten/kota Peduli HAM. Dan Kota Bima menjadi salah satu pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya dan upayanya tersebut berhasil. @KB.hm@