Kota Bima - KontrasBima.Com. - Lingkaran kasus hutang piutang yang dilakukan oleh inisial LD sebagai bendahara dalam lingkup Pemerintah Kota Bima yang dilakukan sejak tahun 2019-2020 lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD kota Bima, Selasa 12/1/2021 di ruang rapat DPRD Kota Bima.
Jumhuriah sebagai pihak yang dirugikan dalam hutang piutang atau pemberi hutang, dihadapan Ketua komisi dan anggota Komisi 1 menceritakan awal hingga terjadi persoalan seperti sekarang. Dimana LD yang diketahui sebagai bendahara bagian Umum setda meminjam uang sejak januari hingga november 2020 sejumlah 720 juta namun telah dikembalikan 220 jura dimana sisanya 500 juta.
Masih ungkapan Jumhuriah yang didampingi Penasehat hukum dan suaminya menyatakan bahwa nama mantan Wali Kota HMQ juga terseret, itu terubgkap pada saat pertemuan di ruang Wawali.
Disamping nama HMQ juga terseret nama YL, istri salah satu pimpinanan DPRD Kota Bima,Sekda H. Muhtar Landa, mantan Kabag Umum, Muzzamil.
HMQ yang dikonfirmasi via HP dimintai tanggapan tentang hutang yang di "wariskan" menyatakan bahwa sebelum akhir jabatannya telah di lakukan audi pembatasan oleh BPK maupun BPKP. Jika tuduhan tersebut bisa di buktikan silahkan saja, terangnya.
Hasil investigasi dan kumpulan informasi media bahwa oknum LD memijam sejumlah uang kepada individu diluar untuk digunakan sebagai talangi kegiatan dan operasional Sekretariat sebelum dana GU keluar,jumlah dana seluruhnya mendekati Rp. 4 M. @KB.