Kota Bima - KontrasBima. Com. - Kasus hutang piutang yang melibatkan bendahara bagian Umum Setda Kota Bima, inisial LD terus bergulir dimana pihak pelapor sebagai terhutang atau korban Jumhariah melalui kuasa hukum Dedi Sadikin,SH Advokat dan konsultan hukum menghadiri Rapat Dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD kota Bima serta sekaligus melayangkan Somasi pada Selasa (12/1).
Dalam RDP tersebut hadir sejumlah anggota komisi 1 DPRD kota Bima, M. Irfan, Riyan Kusuma, Yogi P, Edi Irwansyah, Sudirman, DJ, Hj. Ipa Suka, Syamsudin,Sukri Dahlan.
Dedi Sadikin,SH sebagai lawyer yang bertindak atas nama klien Jumhuriah yang melakukan Somasi terhadap Pemerintah Kota Bima ditujukan terdiri dari Wali Kota Bima, Sekda Kota Bima, Kabag Umum dan juga Oknum LD pada lingkup Pemkot Bima.
Menurut keterangan Jumhariah didepan ketua dan anggota komisi 1 DPRD kota Bima menuturkan bahwa tahun 2019 LD meminjam uang sebesar 200 juta kemudian januari 2020 kembali meminjam 250 juta dengan alasan untuk operasional Bagian Umum dan pemerintah Kota.
Belum sampai di situ sekitar bulan November 2020 LD kembali melakukan pinjaman sebesar 300 juta dan Jumhuriah menagih LD mengembalikan 220 juta sehingga sisanya yang ada pada bendahara LD, sesuai dengan kwitansi Rp. 500 juta yang menurut oknum bendaha dana itu untuk menalangi kegiatan dan operaional Pemkot Bima tahun 2019 dan 2020 dan LD akan mengembalikan setelah GU, namun hal itu tidak direalisasi. Kemudian Jumhuriah menagih uang tersebut ke LD namu belum dapat melunasi dan selalu mengelak ketika ditagih.
Karena kesal kesulitan untuk menagih isteri mantan Kasat Pol. PP Kota Bima Jumhuriah meminta Wakil Wali Kota untu dapat menfasilitasi pertemuan dengan para pihak dan pada bulan Desember 2020 diadakan pertenuan yang hadir, Sekda H. Muhtar Landa, mantan kabag umum Muzamil, Jumhuriah sedangkan LD tak hadir.
Dari pertemuan tersebut muncul bahwa "hutang yang ada merupakan warisan Pemerintah sebelum" . Dimana indormasi tersebut membuat Jumhurian menduga janga - jangan uang yang dipinjamkan itu untuk menurupi hutang tersebut,namun dirinya tak mau berspekulasi hanya berharao agar uangnya dapat kembali utuh.
" hutang mantan Wali Kota HMQ itu sekitar 400 juta", tutur sekda.
Masih ungkapan Jumhuriah di Komisi 1 bahwa terjadi perbedaan jumlah yang disampaikan Sekda H. Muhtar Landa dengan ungkapan mantan kabag umum, Muzamil yang menyebut 460 juta yang dipergunakan untuk mengurus 2 mobil mantan Wali serta pembangunan Mushola di kediaman.
Dalam Somasi tersebut Lawyer Dedi Sadikin, SH memberikan deadline waktu seminggu agar dapat mendapat tanggapan, namun kalau tidak menurutnya akan kembali mengajukan somasi kedua kalinya.
Ditanya kenapa yang di Somasi pemerintah Kota,sang Lawyers menuturkan karena dugaan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh LD dupergunakan untuk operasional pemerintah sebagaimana bukti kwitansi yang bermaterei dan rekaman CCTV@ KB. 02@