Bima - KontrasBima. Com. - Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten, di Aula Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Kamis 21 Januari 2021, pagi.
Mewakili Bupati Bima, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H Taufik HAK, M.Si, menyatakan Pemerintah sangat apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Vaksin tersebut.
Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik, aman dan kita segera keluar dari Pandemi Covid-19.
Sekda mengajak, semua pihak yang sudah masuk kategori akan divaksin, dapat melakukan vaksin untuk memutuskan mata rantai Covid-19.
''Sehingga kita semua bisa melakukan aktifitas seperti biasanya,''ujar Taufik.
Dijelaskan Sekda, kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), sebelum melakukan vaksin terlebih dahulu dapat memberikan arahan dan menjelaskan manfaat vaksin, kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu. Karena petugas kesehatan merupakan sumber informasi yang terpercaya.
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut yakni Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan HM Noer, Bawaslu, Kejaksaan, PKK Kabupaten Bima, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bima, Asisten, Staf ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, para Kabag Lingkup Setda Bima, Polri dan TNI.
Tiga Ribu Nakes dan TNI Polri Akan Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, dr. H Ganis, menyatakan bahwa jumlah penerima Vaksin di Kabupaten Bima sebanyak 294.181 orang. Terdiri dari Tenaga Kesehatan (Nakes) 3000 orang. TNI Polri, pelayanan Publik, Tokoh masyarakat, Guru dan kelompok usia produktif sebanyak 291.181 orang.
Penyebaran Covid-19, kata Ganis, tidak hanya terjadi di daerah khusus Ibukota Jakarta dan kota padat penduduk lainnya.
''Namun telah menyebar hingga ke pedesaan dan daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam,''ujar Kadis Kesehatan, pada acara Sosialisasi Pemberian Vaksin, di Aula Rapat Utama, Kantor Bupati Bima, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Kadis dr. Ganis, Pandemi Covid 19 memberikan tantangan besar bagi kita semua, dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat terutama di daerah tercinta.
Juga telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan seperti sektor sosial, pariwisata dan pendidikan.
Mencermati persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan tersebut, maka pemerintah memandang perlu untuk segera mengambil tindakan dan intervensi.
Tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian VAKSINASI.
Dasar hukum pemberian vaksinasi ini, lanjut Kadiskes, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Pemberian Vaksinasi bertujuan menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas dan meminimalisir dampak sosial ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Dimulai bulan Februari 2021 oleh para dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi, yang tersebar di 21 Puskesmas se-Kabupaten Bima.
"Selama proses vaksinasi ini, saya berharap tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu merupakan upaya akselerasi kita dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,"beber Ganis.
Setelah divaksin dianjurkan untuk duduk sekitar 30 menit. Tidak boleh kemana-mana untuk menunggu reaksi vaksin.
Selama proses vaksin, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa berjalan dengan baik dan aman. @KB. 05/hm@