MATARAM - KontrasBima. Com. - Bahwa saat ini sedang marak pemberitaan baik Media Cetak maupun diberbagai Medsos terkait penahanan 4 orang ibu IRT bersama anaknya.
Terkait permasalahan tersebut kami pihak penkum Kejati NTB perlu memberikan informasi yang berimbang agar pemberitaan terkait masalah tersebut tidak membias dan meresahkan masyarakat.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas Tersangka An. HULTIAH DKK yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dapat kami sampaikan bahwa pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memeritahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat.
Bahwa setelah para Tersangka di lakukan pemeriksaan Tahap Dua oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Tersangka berbelit belit dalam memberikan keterangan dan tidak kooperatif karena salah satu Tersangka mendobrak meja dengan melontarkan kata kata ancaman pada Jaksa dan pada saat itu disarankan agar tetap bersabar dan para Tersangka tersebut sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.
Bahwa pada saat dihadapkan oleh penyidik, para tersangka tersebut tidak ada di dampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak diruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Jaksa yang menerima para Tersangka dari Penyidik tidak pernah mendapatkan informasi mempunyai anak Balita yang masih menyusui.
Bahwa oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para Tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP, namun sampai dengan berakhirnya jam kerja, yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum mlimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaska Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari ) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya.
Bahwa Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.
Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar melainkan keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan.
Bahwa persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak (21/02/21).@KB. Jksntb@