-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Solar Sulit Didapat Terkendala Regulasi, Jajaran Pelra Bima Hearing Dengan Dewan

Sabtu, 17 Juli 2021 | Juli 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-17T08:51:41Z

KOTA BIMA- KontrasBima. Com. - Sejumlah kapal barang yang tergabung dalam Organisasi Pelayaran Rakyat (PELRA) Bima 4 hari terakhir ini tidak bisa berlayar dan masih parkir di Pelabuhan Bima. Pasalnya 

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kosong dan tidak terdistribusin.


"Kapal yang sudah memuat barang berupa bawang, sapi dan lainnya itu, hingga kini masih parkir dan tidak bisa berlayar. Mohan solusi dari pemerintah lewat DPRD Kota Bima melalui Komisi II," ungkap Indra Ketua 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pelra Bima, saat hearing bersama DPRD Kota Bima Jumat, 16 Juni 2021.


Hearing yang dihelat di ruang Banggar DPRD Kota Bima tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua Komisi II Yogi Prima Ramadhan, perwakilan PT Pertamina Feri, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Firman, perwakilan PT BOI Rizki serta perwakilan anggota DPRD lainnya.


Menurut Indra, bahwa saat ini terdapat 5 buah kapal yang sudah memuat bawang belum bisa berangkat, karena tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi terkendala beberapa regulasi. Dengan adanya aturan dan regulasi baru, bahwa BPH Migas mengatur tentang kuota bagi yang mendapatkan BBM. 


"Saat ini pengambilan BBM untuk jajaran Pelra dialihkan ke SPBU dan bukan di Pertamina. Kemudian pengambilan BBM oleh anggota Pelra berdasarkan daerah asal kapal saja, sehingga tidak bisa mengambil di Bima. karena dampak ini 5 kapal tidak bisa berangkat, sehingga meminta eksekutif, pertamina dan DPR mencarikan solusi," terangnya.


Semoga ada solusi awal, lanjut dia, agar kapal yang sudah memuat bawang tersebut, bisa berangkat dalam sehari kedepan.


Sementara anggota Pelra Hendra, meminta kebijakan atau solusi dari Pertamina dan Pemerintah, agar pengambilan BBM Solar di lakukan di SPBU. 


Apalagi, kata Hendra, kapal yang sudah bermuatan Bawang dan Sapi mau berangkat malam ini tidak jadi berlayar karena BBM sulit kami dapatkan.


"Jangan salahkan kami pak dewan, jika ada hal-yang tidak diinginkan. Apalagi maju mundurnya perekonomian Kota dan Kabupaten Bima tergantung Pelabuhan Bima. Bisa saja kami tutup pelabuhan jika tidak ada jalan keluarnya," ancamnya.


Sementara itu, PT Pertamina Feri dalam tanggapan menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa, Pertamina hanya menyalurkan berdasarkan rekomendasi BPH Migas. Untuk saat ini bagi jajaran Pelra boleh mengambil BBM bersubsidi, setelah mendapat persetujuan dari penyalur resmi yang ditunjuk oleh pusat yaitu Industri Merin yang berada di Lombok.


"Karena kami bekerja berdasarkan sistem, maka bila ada pesanan BBM yang diminta oleh jajaran Pelra melalui Industeri Merin, maka bisa kami salurkan. Tapi karena saat ini belum ada, tentu kami tidak bisa menyalurkan karena tidak ada dalam sistem. Apalagi jajaran Pelra untuk beberapa keterangan ijin masih belum ada, karena beberapa kelengkapan administrasi masih kurang," katanya.


Kemudian Ketua DPR Kota Bima Alfian Indra Wirawan juga turut menyampaikan pada pihak PT. Pertamina agar masalah yang dialami oleh Pelra bisa dicarikan solusi, karena bila tidak berangkat dalam 1 atau 2 hari kedepan tentu akan ditakutkan ada gejolak.


Sebagai wakil rakyat, kata Dae Pawan sapaanya, tentunya tetap mengacu pada regulasi, artinya meminta pada Pelra untuk segera mengurus ijin dan melengkapi administrasinya. Sehingga dengan adanya ijin tersebut, tentu dapat mempermudah jalur perdagangan kedepan.


"Kami berharap ada solusi awal, agar 5 kapal yang bersandar dapa berangkat. Sehingga roda perekonomian usaha masyarakat, bisa tetap berjalan," tandasnya.


Berdasarkan hasil pantauan agenda rapat, karena soal BBM jenis solar ini ada juga kewenangan dari instansi terkait di Kota Bima. Maka berdasarkan hasil komunikasi, 5 kapal tersebut mendapatkan bantuan BBM subsidi oleh pihak pemerintah Kota Bima, melalui perwakilan Usaha Dagang (UD) yang ada di Kota Bima melalui dinas Koperindag Kota Bima.@KB. Red@

×
Berita Terbaru Update