-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Pegawai Melakukan Pungli Di PKM Tambora

Senin, 24 Januari 2022 | Januari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-25T02:43:21Z


KontrasBima.com.- pegawai Puskesmas Tambora diduga melakukan pungutan liar untuk biaya transportasi ambulance 1 juta rupiah kepada pasien salah satu warga Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora yang tidak aktif BPJS karena beda nama, Minggu, (23/1)

Salah satu keluarga imam mengatakan, kami sangat kecewa dengan tindakan dan pelayanan yang ada di Puskesmas Tambora yang diduga melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku, karena meminta biaya transportasi ambulance terhadap keluarga pasien melebihi ketentuan yang ada.

"Tindakan salah seorang pegawai yang ada di PKM Tambora sudah melenggar aturan yang ada,"katanya

pembayaran transportasi ambulance tersebut sangat kami sayangkan karena mereka meminta biaya ambulance sebanyak Rp. 1.380.000.

"yang pasti kami akan adukan masalah ini di Dikes Kabupaten Bima,"ucapnya

Imam juga meminta kepada kepala puskesmas Tambora agar segera mengevaluasi kinerja pegawainya dan segera memecatnya secara tidak hormat terhadap pegawai yang di duga melakukan pungutan yang melebihi dari ketentuan yang berlaku.

"Ini masalah serius, kepala PKM harus segera memecat pegawai seperti itu,"tegasnya

Setelah meminta biaya ambulance, salah seorang perawat meminta biaya perawatan sebanyak Rp.175  ribu rupiah kepada kami dan kami langsung memberinya sesuai dengan yang diminta.

Akibat tidak memiliki biaya, kamipun menjual sapi dengan harga rendah yang tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, semua itu kami lakukan demi melunasi pembayaran transportasi ambulance yang mereka minta.

"Bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar tidak punya apa-apa, tidak bisa saya bayangkan apa yang terjadi,"bayangnya

Ia berharap Dikes Kabupaten Bima segera evaluasi kinerja Puskesmas Tambora yang diduga melakukan pungutan liar kepada keluarga kami, apa bila tidak ada tindak lanjuti kaitan dengan yang menjadi tuntutan kami, maka kami akan melaporkan kepada Bupati Bima.

Kepala PKM Tambora H. Haeril saat dikonfirmasi lewat via telepon mengatakan, sesuai dengan perda nomor 5 dan 10 tahun 2021, untuk biaya perkilo meter dikali Rp.7.500, sementara jarak dimulai dari Labuan Kananga sampai di RSUD kabupaten Dompu itu sekitar 161 kelometer, ini hanya untuk biaya bensin saja dan ditambah biaya operasional mobil Rp.50.000 dan biaya sopir Rp 200.000.

"Rp. 1.380.000 itu sesuai dengan Perda yang ada,"katanya

Iya juga menjelaskan bahwa biaya yang kita ambil hanya Rp1.000.000 karena mengingat kondisi dan keadaan pasien orang tidak mampu.

"Juga istri pasien adalah kader posyandu, maka kita potong biayanya Rp 380.000,"ungkapnya

Selain itu, kaitan dengan BPJS pasien yang katanya dobel nama itu sesungguhnya bukan double nama setelah dicek tapi memang BPJS pasien sudah tidak aktif.

"Ada sekitar 2000 lebih warga Tambora yang sudah tidak aktif BPJS nya,"ungkapnya@KB.06@

×
Berita Terbaru Update