Kepala BPMPTSP, Drs. Adisan Sahidu,
KontrasBima.com.- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2022. Dilaksanakan di Hotel Marina Inn, Rabu (06/07/22).
Kegiatan sosialisasi turut di hadiri Sekda Kota Bima, Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala - Kepala OPD, Manager PT PLN (Persero), Narasumber, dan Para Direktur Perusahan Se Kota Bima.
Kadis DPMPTSP Drs. Adisan sekaligus Ketua Panitia Pelaksana kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal Kota Bima menyampaikan, perizinan berusaha melalui OSS - RBA adalah perijinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota Kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik terintegrasi.
Dijelaskannya, OSS-RBA hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan oleh perijinan terpadu satu pintu.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis Resiko ini didasarkan pada undang - undang nomor 13 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. Undang - undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis Resiko.
Selanjutnya, peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah, peraturan menteri investasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman modal tahun anggaran 2022.
Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini, tentunya memberikan informasikan, penjelasan, pengarahan kepada perusahan atau pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai pelaku usaha. Sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kota Bima tumbuh membaik dan meningkatkan roda perekonomian Kota Bima.
Lanjutnya, Sosialisasi ini memberikan informasi penanaman modal, mampu meningkatkan realisasi investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Bima. Jelasnya.
Sementara Sekda Kota Bima Drs. H Mukhtar Landa, MH, mengapresiasi langkah dari DPMPTSP Kota Bima yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis Resiko.
Sekda mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membuka wawasan kita bersama, bahwa saat ini di Kota Bima sebagai Kota transit jasa memberikan kemudahan akses berusaha di Kota Bima.
Ini menjadi bagian dari Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima selama ini. Komitmen ini diharapkan akan lebih mendorong percepatan realisasi dan investasi.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada DPMPTSP Kota Bima, tunjukan kinerja yang cepat dan pelayanan yang baik".
Pada kesempatan tersebut pihak PT. PLN (Persero) juga turut berkesempatan memberikan sosialisasi pada seluruh undangan yang hadir, yakni berkaitan dengan Listrik Pintar untuk Usaha, Kota Bima Terang (Taroa), Struktur Organisasi, struktur personalia, wilayah Kerja dan Aset, sistim kelistrikan di Bima, paket daya kontrak PLN, tarif dasar listrik Adjusment, simulasi perhitungan tagihan listrik bulanan, perbandingan biaya genset VS PLN dan proses permohonan pasang baru PLN.@KB.02@