-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Paripurna Laporan Banggar DPRD Kota Bima Terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2023

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T13:24:41Z

KontrasBima.com.-  Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bima tahun anggaran 2023. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Drs  H. Mustamin. Sementara Pemerintah Kota Bima di hadiri Sekda Drs. H. Muhtar Landa, MH. Jum'at (22/07/22).

Rumusan kebijakan umum anggaran dan penetapan prioritas plafon anggaran sementara merupakan bagian yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran demi terciptanya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga dalam perumusan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 merupakan siklus kegiatan penyusunan APBD yang berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk itu, Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Bima tahun anggaran 2023. 

Mengacu pada RKPD Kota Bima tahun 2023 dengan tema “Membangun ketangguhan untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” yang menitik beratkan pada 5 (lima) target utama yaitu, tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan publik; pemulihan ekonomi, pemantapan sistem kesehatan dan penanganan covid -19, penanganan kumuh serta mitigasi bencana. Untuk mendukung target utama tersebut maka kebijakan belanja daerah lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga kebijakan belanja daerah diharapkan pembiayaannya dapat mendukung capaian prioritas program dan kegiatan di tahun 2023 yang ingin dicapai, antara lain, membiayai belanja untuk pencapaian visi dan misi daerah, serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, pemenuhan dana fungsi pendidikan, pemenuhan dana fungsi kesehatan, pemulihan ekonomi, kesehatan dan sosial yang terdampak covid-19.

Dari beberapa target pencapaian pembangunan tersebut diatas, maka badan anggaran DPRD Kota Bima bersama tim anggaran eksekutif telah merumuskan arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 melalui pembahasannya sebagai berikutkebijakan perencanaan pendapatan daerah dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 788.967.902.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 25.546.086.440,00 atau 3,35% dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp 763.421.815.802,00 dengan perincian sumber pendapatan sebagai berikut pendapatan asli daerah kota bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 60.035.728.910,00 sedangkan tahun 2022 ditargetkan Rp 68.794.231.310,00 jumlah pendapatan asli daerah ini diproyeksikan mengalami penurunan sekitar 12,73% dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp 8.758.502.400,00,-.

Penurunan ini dikarenakan atas dasar asumsi penerimaan retribusi daerah tahun 2023 pada dinas kesehatan diperkirakan mengalami penurunan sekitar 30,40%. kalau penerimaan dari retribusi daerah ditahun 2022 targetnya Rp 28.806.875.800,00 maka pada tahun 2023 diperkirakan hanya Rp 20.048.373.400,00 atau berkurang sebesar Rp 8.758.502.400,00. sedangkan pada pos pajak daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan serta pos lain-lain PAD yang sah targetnya masih tetap sama dengan tahun 2022, yaitu untuk pos pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 24.368.139.721,00, untuk pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan ditargetkan rp 1.650.003.101,00 serta pada pos lain-lain pad yang sah ditargetkan Rp 13.969.212.688,00.

Pendapatan transfer daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 728.932.173.332,00 jumlah pendapatan transfer ini diproyeksikan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp 694.627.584.492,00 sehingga peningkatannya Rp 34.304.588.840,00 atau 4,94%, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang ditargetkan sebesar Rp 676.622.975.840,00 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.804.588.840,00 atau 5,42% dan untuk pendapatan transfer antar daerah pada tahun 2023 diproyeksikan menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 500.000.000,00, dimana pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 52.805.197.492 maka di tahun 2023 ditargetkan Rp 52.309.197.492,00 atau mengalami penurunan 0,95% dari tahun sebelumnya.lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk tahun 2023 tidak dianggarkan atau nol rupiah.

Kebijakan belanja secara umum belanja daerah pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023 berdasarkan RKPD Kota Bima tahun 2023, direncanakan sebesar Rp 801.967.902.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 25.540.086.440,00 atau 3,29% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 776.427.815.802,00. anggaran tersebut akan diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

belanja operasi rencana akan dialokasikan sebesar Rp. 616.712.934.044,00 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.198.021.674,00 atau 0,36% dari alokasi belanja tahun 2022 Rp 618.910.955.718,00

belanja modal dialokasikan sebesar Rp 181.225.139.851,00 mengalami peningkatan 17,60% atau Rp 27.118.636.106,00 dari alokasi tahun sebelumnya Rp 154.106.503.745,00

dan untuk belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 4.029.828.347,00 mengalami peningkatan 18,16% atau Rp 619.472.008,00 dari tahun sebelumnya yang di anggarkan Rp 3.410.356.339,00. 

Kebijakan rencana pembiayaan daerah Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023 memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan  sebesar Rp 2.000.000.000,00 diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah dengan mencermati besaran rencana pendapatan daerah Rp 788.967.902.242,00 sedangkan pembebanan belanja daerah Rp 801.967.902.242,00 maka terjadi defisit Rp 13.000.000.000,00, defisit ini diproyeksikan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan atas silpa tahun anggaran 2022 yang diestimasi sebesar Rp 15.000.000.000,00 setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal senilai Rp 2.000.000.000,00 maka pembiayaan netto sebesar Rp 13.000.000.000,00. sehingga dengan demikian kebijakan umum anggaran, perioritas dan plafon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2023 berimbang.

Prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan rangkaian tindaklanjut dari arah kebijakan umum, yang memuat rencana pendapatan dan prioritas belanja daerah yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, sehingga dapat dijabarkan rencana prioritas dan plafon anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai berikut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana pendapatan sebesar Rp 150.000.000,00, sedangkan rencana belanja sebesar Rp 199.241.527.329,00 yang diarahkan untuk belanja operasi Rp 171.505.825.966,00 dan belanja modal Rp 27.735.701.363,00. Dinas kesehatanrencana pendapatan sebesar rp 10.353.089.600,00 rencana belanja sebesar rp 125.718.088.394,00 terdiri dari belanja belanja operasi rp 95.113.211.806,00 dan belanja modal  rp 30.604.876.588,00,- 

Dinas pekerjaan umum, dan penataan ruang

Rencana pendapatan sebesar Rp 1.309.850.000,00 dengan besaran belanja rp 116.060.629.037,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp 19.249.664.485,00 dan belanja  modal Rp 96.810.964.552,00. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,rencana belanja sebesar Rp 11.820.303.381,00 dengan rencana penetapan belanja operasi Rp 8.743.343.371,00 dan belanja modal Rp 3.076.960.010,00.

Satuan Polisi Pamong Praja

Rencana belanja 8.166.273.811,00 yang direncanakan hanya untuk belanja operasi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Rencana belanja Rp 5.288.568.984,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 5.257.568.984,00 dan belanja modal Rp 31.000.000,00. 


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Rencana belanja Rp 5.219.173.389,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 4.815.773.389,00 dan belanja modal Rp 403.400.000,00. 

Dinas Sosial

Rencana belanja Rp 6.102.597.074,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 6.061.047.074,00 dan belanja modal Rp 41.550.000,00.

 Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi

Rencana belanja sebesar Rp 4.020.257.030,00 terdiri dari belanja operasi rp 3.985.257.030,00 dan belanja modal rp 35.000.000,00,-.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rencana belanja sebesar Rp 8.071.163.857,00 terdiri dari belanja operasi Rp 7.948.483.857,00 dan belanja modal Rp 122.680.000,00.


Dinas ketahanan pangan

Rencana belanja operasi sebesar Rp 4.213.370.932,00.

Badan Lingkungan Hidup

Rencana pendapatan sebesar Rp 700.000.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp 27.896.364.028,00 yang terdiri belanja operasi Rp 20.008.864.028,00 dan belanja modal Rp 7.887.500.000,00.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilrencana belanja sebesar Rp 6.277.749.807,00 terdiri dari belanja operasi rp 5.077.749.807,00 dan belanja modal rp 1.200.000.000,00,- 

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Rencana belanja sebesar Rp 7.965.050.411,00 terdiri dari belanja operasi Rp. 6.743.390.411,00 dan belanja modal Rp 1.221.660.000,00,- 

Dinas Perhubungan

Rencana pendapatan sebesar Rp. 1.600.000.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp 12.735.890.363,00 terdiri dari belanja operasi Rp 12.702.890.363,00 dan belanja modal Rp 33.000.000,00,-

Dinas komunikasi, informatika dan statistik

Rencana pendapatan sebesar rp 197.284.000 dengan rencana belanja sebesar Rp 10.285.955.806,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp 9.497.455.806,00 dan modal Rp 788.500.000,00,-

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

Rencana pendapatan sebesar Rp. 2.759.824.800,00 dengan belanja sebesar Rp 9.393.112.560,00 terbagi dalam belanja operasi Rp 9.287.532.560,00 dan belanja modal Rp 105.580.000,00,-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rencana belanja Rp 3.867.411.280,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 3.830.351.280,00 dan belanja modal Rp 37.060.000,00. 

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Rencana belanja Rp 5.557.775.385,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 5.349.915.385,00 dan belanja modal Rp 207.860.000,00. 

Dinas Kelautan dan Perikanan

Rencana pendapatan sebesar Rp 193.600.00,00 dengan belanja sebesar rp 5.135.112.171,00 yang terbagi dalam belanja operasi Rp 4.597.415.671,00 dan belanja modal Rp 537.696.500,00,- 

Dinas Pariwisata

Rencana pendapatan sebesar Rp 1.527.900.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp 20.376.287.203,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp 13.812.790.203,00 dan belanja modal Rp 6.563.488.000,00,-


Dinas Pertanian dan peternakan

Rencana pendapatan sebesar Rp. 300.000.000,00 rencana belanja Rp. 12.561.720.266 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 12.447.520.266,00 dan belanja modal Rp 114.200.000.

Sekretariat Daerah

Rencana pendapatan sebesar Rp 548.850.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp 48.114.781.275,00 terdiri dari belanja operasi Rp 46.691.906.275,00 dan belanja modal Rp 1.422.875.000,00,- 

Sekretariat DPRD

Rencana belanja Rp 24.816.099.637,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 24.610.154.137,00 dan belanja modal Rp 205.945.500,00. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, rencana belanja sebesar Rp 8.014.128.979,00 terbagi dalam belanja operasi Rp 7.777.128.979,00 dan belanja modal Rp 237.000.000,00,-

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Rencana pendapatan sebesar Rp 769.327.503.842,00 dengan belanja sebesar Rp 20.260.554.743,00 terdiri dari belanja operasi Rp 15.958.394.396,00 dan belanja modal Rp 272.332.000 serta belanja tidak terduga Rp 4.029.828.347,00,- 

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

rencana belanja Rp 5.598.097.804,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 5.488.297.804,00 dan belanja modal Rp 109.800.000,00. 

Inspektorat Daerah

Rencana belanja Rp 7.223.044.072,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp 7.195.044.072,00 dan belanja modal Rp 28.000.000,00. 

Kecamatan Rasana’e Barat, 

Rencana belanja sebesar Rp. 9.799.702.137,00 terdiri dari belanja belanja operasi Rp. 9.438.078.389,00 dan belanja modal  Rp. 361.623.748,00,-

Kecamatan Rasana’e Timur

Rencana belanja sebesar Rp. 11.521.265.575,00 terbagi dalam belanja operasi Rp. 10.847.898.125,00 dan belanja modal Rp. 673.367.450,00,-

Kecamatan asakota

Rencana belanja sebesar Rp. 10.347.357.903,00 terdiri dari belanja operasi Rp 10.166.813.363,00 dan belanja modal Rp 180.544.540,00,-

Kecamatan Mpunda

Rencana belanja sebesar Rp. 15.208.037.665,00 terdiri dari belanja operasi Rp. 15.073.063.065,00 dan belanja modal Rp. 134.974.600,00,-

Kecamatan Raba

Rencana belanja sebesar Rp. 17.706.272.096,00 terdiri dari belanja operasi Rp. 17.666.272.096,00 dan belanja modal Rp. 40.000.000,00,-


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 

Rencana belanja operasi sebesar Rp. 7.384.186.858,00.

Sebagaimana uraian pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut diatas, berikutnya akan kami sampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan selama proses pembahasan dalam rapat badan anggaran DPRD Kota Bima tentang rancangan KUA - PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, yaitu .

Pendapat akhir fraksi Partai Golkar

yang disampaikan oleh anggota Gina Adriani bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui KUA - PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk menjadi dasar Raperda APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, dengan harapan aset-aset yang telah diterima dari pemerintah Kabupaten Bima dapat dikelola secara baik dan benar sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah Kota Bima.



Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional, 

disampaikan oleh ketua fraksi Syamsuddin Mahmud berpendapat bahwa terkait dengan asset-asset yang diserahkan dari pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima, untuk indentifikasi dan penelurusannya ikut menjadi ranahnya komisi II dan tim Panitia Khusus. Fraksi Partai Amanat Nasional berharap agar KUA - PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang disepakati ini agar dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.


Pendapat akhir Fraksi Partai Bulan dan Bintangdisampikan

 oleh ketua fraksi Abdul Haris, bahwa Partai Bulan Bintang menerima KUA - PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang dibahas ini untuk disampaikan dalam rapat paripurna, dan meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah agar nomenklatur kegiatan sekretariat dewan dengan DPRD dapat dilakukan pemisahan.

Pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra

Dalam penyampaian pandangan akhirnya terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh perwakilannya, anggota dewan  Amiruddin bahwa,Fraksi Partai Gerindra menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna sebagai acuan dalam penyusunan raperda apbd tahun anggaran 2023.

Terkait penyerahan Asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke pemerintah Kota Bima agar di telusuri dengan jelas supaya aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat

disampaikan oleh utusannya di badan anggaran, yaitu anggota dewan Asnah Madilau, SH, dimana fraksi demokrat berpendapat,bahwa secara prinsipil fraksi partai demokrat dapat menerima rancangan KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dengan catatan sepakat dan menegaskan kembali atas usulan fraksi partai bulan bintang agar nomenklatur kegiatan antara sekretariat dewan dengan DPRD dipisahkan. 

Agar dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing OPD berbasis kinerja dan bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki dana alokasi khusus yang besar perlu didukung oleh dana alokasi khusus secukupnya.

terkait Dinas Perumahan dan Pemukiman agar bantuan belanja tak terduga tidak saja dialihkan fisiknya tetapi secara bersamaan dialihkan juga anggarannya.

Usul saran Wakil Ketua Drs. H. Mustamin menyarankan, bahwa sesuai dengan harapan pemerintah Propinsi NTB pada saat rapat evaluasi Raperda LPJ Kota Bima TA. 2021 mendorong pada semua organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan target penerimaan pendapatan asli daerah agar objek pendapatan asli daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar diberdayakan secara penuh untuk dapat memungkinkan peningkatan pendapatan daerah sehingga terjadi pencapaian target penerimaan secara maksimal.

Terima kasih kepada tim badan anggaran DPRD dan tim angaran pemerintah daerah yang telah bekerjasama dan dapat menyatukan pendapatannya terkait pembahasan KUA - PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 sehingga dapat disepakati bersama untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Pada kesempatan ini kami juga sampaikan pandangan serta tanggapan dari sekretaris daerah selaku ketua dari tim anggaran pemerintah daerah bahwa atas nama pemerintah Kota Bima dan khususnya tim anggaran pemerintah daerah, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada badan anggaran DPRD yang telah menyetujui KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap paripurna DPRD Kota Bima. Sedangkan yang terkait usul saran pimpinan beserta anggota banggar serta pandangan akhir dari fraksi - fraksi DPRD akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Selanjutnya kami sampaikan pula harapan pimpinan DPRD Kota Bima pada rapat pembahasan anggaran KUA-PPAS APBD Kota Bima TA. 2023, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran DPRD beserta tim anggaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama selama pembahasan KUA-PPAS sampai dengan keluarnya pendapat akhir dari seluruh fraksi yang menyetujui rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang tertuang dalam dokumen yang diajukan oleh eksekutif untuk dapat diparipurnakan.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas, maka “badan anggaran DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima  kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dijadikan landasan dan acuan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Bima tahun anggaran 2023”.

BADAN ANGGARAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA BIMA

KETUA,

ALFIAN INDRAWIRAWAN, S.ADM

WAKIL KETUA,

SYAMSURIH,SH. 

WAKIL KETUA,

DRS. H. MUSTAMIN


SEKRETARIS / BUKAN ANGGOTA,

Drs. H. MUHIDIN, MM.

NIP. 19631231 199003 1 029


ANGGOTA-ANGGOTA :

1.GINA ADRIANI


2.M. IRFAN, S. SOS, M.SI


3.YOGI PRIMA RAMADHAN, SE


4.SYAMSUDDIN MAHMUD


5.ABDUL HARIS.


6.EDY IKHWANSYAH, SE 


7.ASNAH MADILAU, SH


8.SYAHBUDDIN, ST


9.AMIRRUDDIN




×
Berita Terbaru Update