KontrasBima.com.- Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bima nomor 188.45/65/05 Tahun 2022 tentang Pembentukan SatuanTugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Bima dan SK nomor 188.45/64/05 tahun 2022 tentang Pembentukan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar, Rabu (13/7), Tim lintas sektor Kabupaten Bima mengadakan rapat kerja yang mengundang seluruh anggota dalam Pokja.
Rapat Kerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bima tahun 2022 dihadiri sejumlah pejabat TNI/Polri dalam kapasitas sebagai Ketua pelaksana Wakapolres Kabupaten Bima Kompol Yusuf, Wakil Ketua I Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, S.Sos, Kabag OPs Polres Bima Kompol Herman, SH, Kasat terkait Polres, para Inspektur pembantu tersebut mengusung tema, "Tetap Cerdas dan Jaga Integritas" di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Inspektur Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH. M.Si, CGCAE yang membuka rapat mengatakan, mengacu pada SK Bupati tersebut, ruang lingkup pengawasan pungutan liar mencakup perijinan hibah dan bantuan sosial bidang kepegawaian dan bidang pendidikan. Lingkup pengawasan lainnya adalah pengelolaan Dana Desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang berpotensi memiliki risiko penyimpangan. Beberapa dugaan penyimpangan sudah ditindak lanjuti antara lain pengaduan masyarakat terkait Prona sudah ditindaklanjuti dengan Perbup Prona". Urai Wahab.
Wakapolres Bima Kompol Yusuf selaku Ketua Tim Saberpungli Kabupaten Bima yang memimpin rapat menjelaskan, penting bagi Pokja Pencegahan melakukan sosialisasi di sekolah, kantor camat dan kantor desa. Dalam penyelidikan, koordinasi antara Pokja dan Inspekorat untuk melakukan kegiatan atau tindakan lebih lanjut yang diperlukan. Disamping pengawasan dan pembinaan menjadi kegiatan utama dari Tim Saber Pungli pada Tahun 2022. Ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap tempat parkir liar. Karena itu, kerjasama yang baik antara tiga pilar amat diperlukan. Jelas Mujahidin.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan antara lain, Semua Pokja (Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja Yustisi) wajib berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan tindakan aksi dan tindakanaAksi harus berdasarkan data yang valid dan saling berkoordinasi antar Pokja agar tindakan yang dilakukan selaras.@KB.Red **
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda
Suryadin S.S, M.Si