Kota Bima - KontrasBima.com.- DPRD Kota Bima melaksanakan paripurna 14 masa sidang III tahun 2022 agenda Perggantian Antara Waktu anggota Partai Nasdem Hj.Mutmainah pada selasa (16 /82022.)
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan,S.Adm. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bima, HM.Lutfi,SE, 25 anggota Dewan, Ketua PN Raba Bima, seluruh OPD,ketua KPU serta undangan.
Ketua Dewan dalam sambutannya menyatakan bahwa PAW anggota Partai Nasdem ini telah melewati proses Sebagaimana Kita Ketahui Bersama, Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bahwa Penggantian Anggota DPRD Antar Waktu Dapat Dilakukan Apabila Anggota DPRD Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri Secara Tertulis Serta Diusulkan Oleh Partai Politik Yang Bersangkutan Dan Karena Anggota DPRD Tersebut Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Atau Berhalangan Tetap, Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Anggota DPRD Dan Dinyatakan Melanggar Sumpah/Janji Jabatan, Dan Atau Melanggar Kode Etik DPRD Serta Hal-Hal Lain Yang Diatur Didalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji anggota Dewan Saudari Hj.Mutmainah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima disaksikan oleh rohaniawan. @ KB.02@