-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hj. Mutmainah Telah Di Lantik Pada Paripurna 14 DPRD Kota Bima

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T07:23:33Z

Kota Bima - KontrasBima.com.-  DPRD Kota Bima melaksanakan paripurna  14 masa sidang III tahun 2022 agenda Perggantian Antara Waktu anggota Partai Nasdem Hj.Mutmainah pada selasa (16 /82022.)

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan,S.Adm. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bima, HM.Lutfi,SE, 25 anggota Dewan, Ketua PN Raba Bima, seluruh OPD,ketua KPU serta undangan.

Ketua Dewan dalam sambutannya menyatakan bahwa PAW anggota Partai Nasdem ini telah melewati proses Sebagaimana Kita Ketahui Bersama, Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bahwa Penggantian Anggota DPRD Antar Waktu Dapat Dilakukan Apabila Anggota DPRD Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri Secara Tertulis Serta Diusulkan Oleh Partai Politik Yang Bersangkutan Dan Karena Anggota DPRD Tersebut Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Atau Berhalangan Tetap, Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Anggota DPRD  Dan Dinyatakan Melanggar Sumpah/Janji Jabatan, Dan Atau Melanggar Kode Etik DPRD Serta Hal-Hal Lain Yang Diatur Didalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bima, Yang Diselenggarakan Pada Hari Ini, Dapat Dilaksanakan Karena Telah Memenuhi Unsur Sebagaimana Yang Telah Diamanatkan Dalam Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Berdasarkan Usulan Partai Politik Yang Bersangkutan Kepada Dprd Dan Telah Dilakukan Proses Dan Pengusulannya, Kepada Gubernur Melalui Walikota Bima, Melalui Surat Walikota Bima, Nomor 100/284/Vii/2022 Yang Selanjutnya Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur Ntb Nomor 171.3-500 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bima Saudara Rahmat Saputra Masa Jabatan 2019-2024 Tanggal 1 Agustus 2022 Dan Keputusan Gubernur Ntb Nomor : 171.2-501 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bima Sdri. Mutmainnah Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Tanggal 1 Agustus 2022. Kedua Keputusan Gubernur NTB Tersebut Telah Disampaikan Kepada DPRD Kota Bima Melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Nomor : 120/320/Pem Dan Otda/2022 Tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji anggota Dewan Saudari Hj.Mutmainah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima disaksikan oleh rohaniawan. @ KB.02@ 

×
Berita Terbaru Update