-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rakor Tindak Lanjut Arahan KPK-RI Tentang Penyerahan BMD

Rabu, 28 Desember 2022 | Desember 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T06:09:10Z

KontrasBima.com.-  Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi lanjutan percepat penyerahan Penyelesaian Aset Personel, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima.

Rakor penyerahan aset itu sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan batas akhir Desember 2022 semua harus terselesaikan.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung dikantor pemerintah Kabupaten Bima tepatnya di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bima di Kecamatan Woha pada Selasa, 27 Desember 2022 dan dihadiri oleh Sekda Kota Bima, Sekda Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, Asisten III Setda Kota Bima, Kepala BPKAD Kota dan Kabupaten Bima, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Kabag Hukum Kota dan Kabupaten Bima, dan Kabid Asset BPKAD Kota dan Kabupaten Bima beserta jajaran.

Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH menyampaikan, rapat koordinasi tersebut dalam rangka wujud tindaklanjut hasil rekonsiliasi BMD Kabupaten Bima berupa tanah dan Bangunan yang berada di wilayah Kota Bima sesuai Berita acara inventarisasi nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020, tanggal 27 November Tahun 2020, terdapat sebanyak 391 BMD yang akan diserahkan kepada Pemkot Bima.

"Berdasarkan berita acara tersebut, Pemkab Bima secara bertahap telah menyerahkan BMD tersebut kepada Pemkot Bima, dengan rincian, pada tahun 2020 diserahkan sebanyak 10 BMD, tahun 2021 sebanyak 20 BMD, dan tahap 1 pada tgl 30 Juni 2022 sebanyak 280 BMD, kemudian pada tahap 2 tanggal 27 Desember diserahkan sebanyak 41 BMD," ungkap Sekda.

H. Mukhtar menambahkan, dalam rakor antara dua pemerintah daerah yang diibaratkan seperti ibu dan anak tersebut, selain menghasilkan kesepakatan penyerahan Barang Milik Daerah yang tertuang dalam berita acara kedua belah pihak, juga menyerahkan daftar Piutang sebesar Rp. 15.641.455.290 (Lima Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

"Piutang tersebut akan ditagih oleh Pemkot Bima kepada pihak ketiga dan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Bima," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si menyampaikan, bahwa Rakor diadakan jelasnya untuk memenuhi atau menunaikan kewajiban yang telah dijanjikan oleh dua instansi pemerintah didepan ketua KPK RI pada waktu itu.

"Saya rasa cukup jelas, Bupati Bima sudah menyampaikan kepada saya, berdasarkan arahan dari KPK RI, bahwa batas akhirnya bulan desember 2022 ini semua harus beres, sehingga hari ini semuanya harus final, dan hari jum'at tanggal 30 Desember 2022 bisa kita serahkan ke Pemerintah Kota Bima," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut H. Taufik, kita ingin nyaman, apalagi sebentar lagi dirinya akan memasuki usia pensiun, sesuai arahan dari KPK bulan ini harus clean and clear, sesuai dengan MoU yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik itu Pemerintah Kabupaten Bima maupun Pemerintah Kota Bima. Tutupnya.

Hasil rapat koordinasi tindaklanjut penyerahan P3D antara jajaran sekda kedua pemerintah daerah tersebut akan dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi oleh kedua kepala daerah, yakni Bupati Bima dan Walikota Bima sebelum tanggal 31 Desember 2022. @KB.Red ***

×
Berita Terbaru Update