Kota Bima - Agenda Musyawarah Kelurahan Rabangodu Utara pada Kamis,23 Februari 2023 yang menghadirkan Nara sumber Kadis Dikes dan Kadis Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Bima serta dihadiri LPM, tokoh masyarakat,ketua RT RW kader posyandu.
Dalam pemaparan Kadis Pemberdayaan yang di wakili oleh Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,Drs.Muhammad memaparkan bahwa untuk kasus KDRT di Rabangodu Utara hanya ada 1 kasus yang naik ke proses hukum sedang lainnya telah diupayakan melalui musyawarah dipelopori oleh Bhabinkamtibmas Rabangodu Utara.
Ada hal yang menggelengkan kepala bahwa di kelurahan ini terjadi pernikahan Anak dibawah Umur sebanyak 64 kasus,ungkap Kabid.
Dalam terjadinya kasus pernikahan anak ini karena beberapa faktor yang mempengaruhinya, seperti pengaruh lungkungan,kurang pengawasan keluarga dan pergsjlan bebas dan lainnya.
Kabid mengajak seluruh komponen agar bersama sama untuk menjaga serta mencegah terjadi hal tersebut.
Kota Bima sebagai Kota layak anak harus dapat memberikan ruang akan hak-hak anak dan memberikan ruang untuk kreatifitas anak.
Kepala Dikes yang diwakili oleh sekretaris,Syarifudin,M.Ph mengajak seluruh masyarakat di Kota Bima untuk mencegah terjadinya penyebaran jentik yang menyebabkab terjadinya nyamuk penyebab DBD. Kota Bima saat ini mengeluarkan status KLB DBD disebabkan tingginya kasus terkena DBD.
Lanjut Syarif bahwa untuk memutus rantai DBD bukan dengan lakukan fogging(penyemprotan) akan tetapi banyak cara atau tindakan yang dilakukan.
"Fogging cara terakhir atau langkah terakhir untuk pencegahan DBD".
Sehubungan dengan hal itu kebersamaan dan pemahaman seluruh masyarakat tentang pengembangbiakan nyamuk yang harus dibasmi dengan giat membersihkan rumah dan halaman rumah,menguburkan wadah yang dapat menyimpan air,cuci tangan,menutup tempat penyimpanan air,mengubur wadah yang tak terpakai.
Nyamuk DBD berkembang biak hanya butuh waktu 9 hari dan berkembang ditempat yang bersih serta satu nyamuk dapat menyimpan telur puluhan bahkan ratusan.@KB.02