Bima - KontrasBima.com.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Organisasi Setda Selasa (21/3) melaksanakan tiga agenda secara simultan yaitu Sosialisasi Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tim Kerja dan Inovasi Pelayanan Publik di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
Kita berharap melalui sosialisasi ini para pejabat terkait mendapatkan gambaran menyeluruh berkaitan dengan aspek penting yang harus diperhatikan dan diterjemahkan dengan baik dalam penjabaran TPP.
Demikian halnya bagi pelaksanaan tugas Tim Kerja yang diangkat di semua unit kerja diharapkan dapat memahami dengan baik tugas, batasan-batasan, fungsi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian target kinerja OPD ".
Jelas Bupati Bima yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Drs.H.Arifudin saat memberikan arahan kepada peserta sosialisasi yang diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Camat se-kabupaten Bima, Para Pejabat Eselon IV dan Para Pejabat Fungsional terkait.
Asisten III Drs. H. Arifudin yang didampingi Sekretaris BKD Laily Ramdhani, S.STP.MM dan Kabag Organisasi Setda Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, TPP adalah bentuk reward kepala PNS yang dinilai berdasarkan 4 komponen utama yaitu, prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi”. Ucapnya.
Terkait keberadaan tim kerja pada semua OPD yang ada, ini merupakan tim yang ditunjuk dan dibentuk untuk pengimplementasikan program/kegiatan OPD untuk mencapai tujuan organisasi.
Sebelumnya, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris Laily Ramdhani BKD dan Diklat dengan Bagian Organisasi telah melakukan beberapa tahapan dalam penataan organisasi kepegawaian diantaranya penetapan Perbup tentang susunan organisasi, uraian tugas dan tata kerja perangkat daerah juga penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka penataan manajemen kepegawaian. Tuturnya.
Penataan sumber daya aparatur melalui penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan jabatan fungsional beserta angka kredit, Roadmap pengembangan karir PNS untuk pengangkatan jabatan fungsionaL sesuai peraturan dan pedoman Perundang-undangan juga menjadi fokus kegiatan". Pungkasnya.@KB.08/Red.