Bima - KontrasBima.com.- Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pekan ini mulai Rabu (12/4) Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan THR tersebut senilai total Rp. 32.264.079.646
Tunjangan tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ditilik berdasarkan golongan, sebanyak Rp. 11,73 Milyar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV, Rp. 17,34 milyar diperuntukkan bagi 3.913 orang PNS golongan III, Rp. 3,26 Milyar untuk 938 PNS golongan II dan Rp. 32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran senilai Rp. 2,01 Milyar untuk pembayaran THR 566 tenaga PPPK yang mengabdi kepada sejumlah unit kerja pemerintah daerah.
Besaran THR tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji bulan Maret tahun 2023 yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Bupati Bima mengharapkan, THR tersebut dapat dimanfaatkan saat optimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini.@KB ***