Kota Bima - Kontras Bima.Com . Ratusan orang yang mengatas namakan Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM ) dan LATSKAR NTB Bersama masyarakat melakukan Demostrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima (25/07 -2023 ).
Menuntu penegakan supermasi hukum demi kepuasan Rakyat lebih khusus masyarakat Bima , terkait dengan pembunuhan berencana terhadap korban Almarhum An . Jakariah Hamzah , S. Sos yang di lakukan oleh Empat orang pelaku (tersangka) atas nama Ongki , Mayor , Tury , dan Man pada hari senin tanggal 20 februari tahun 2023 jam 10.00 wita pagi di kediaman Almarhum di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima .
Hasil gelar perkara yang di lakukan oleh polres Kabupaten Bima pasal yang di sangkakan , pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP .
Ketua LKPM NTB Amir Meminta Kepada kejaksaan penuntut umum (JPU) Kejari Raba Bima terkait dengan 4 orang terdakwah agar diancam hukuman Mati dan Menimal seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan secara sadis.
,,Minta kepada Hakim pengadilan Negeri Raba Bima selaku pengambil keputusan terhadap 4 orang terdakwa yang membunuh Almarhum An Zakariah Hamzah , S .Sos agar di putuskan hukuman Mati atau Minimal seumur hidup , apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka akan melakukan aksi besar - besaran di kantor kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Bima.@KB.04