Kota Bima - Kontras Bima .Com . - Ratus orang yang mengatas namakan Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM ) dan LATSKAR NTB Bersama masyarakat Kembali melakukan Demostrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima (22/08 -2023 ).sekitar jam 10 .00 wita .
Menuntu penegakan supermasi hukum demi kepuasan Rakyat lebih khusus masyarakat Bima , terkait dengan pembunuhan berencana terhadap korban Almarhum An . Jakariah Hamzah , S. Sos yang di lakukan oleh Empat orang pelaku (tersangka) atas nama Ongki , Mayor , Tury , dan Man pada hari senin tanggal 20 februari tahun 2023 jam 10.00 wita pagi di kediaman Almarhum di desa tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima .
Hasil gelar perkara yang di lakukan oleh polres Kabupaten Bima pasal yang di sangkakan , pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP .
,,Kasim Pidum Oktaviandi Syamsulrijal mengatakan dengan tegas dari awal akan konsisten mengawal kasus tersebut ia meminta pada saksi yang di panggil pada persidangan sekarang untuk memberikan keterangan yang sebenar nya , terutama istri korban harus memberikan keterangan sesuai kejadian terjadi .
Ketua LKPM NTB Amirudin S. Sos Menegaskan Kepada kejaksaan penuntu umum (JPU) Kejari Raba Bima terkait dengan Empat orang terdakwah agar di ancam hukuman mati atau seumur hidup .
Meminta kepada pihak Pengandilan Negeri Raba Bima agar tidak Main - Main dalam memutuskan perkara kasus tersebut karena putusan yang mencerminkan Nilai keadilan terhadap keluarga korban .@KB.05