"Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun."
Kota Bima - KontrasBima.com,- Diduga beredar foto oknum kadis sosial di Kota Bima,Yuliana yang melakukan semacam kampanye atau melakukan politik praktis walau dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat membagikan sovenir pada masyarakat. Dengan gambar caleg
Foto kadis tersebut menjadi viral di media sosial dan banyak akun yang membagikan foto tersebut dan berbagai tanggapan dari netizen. Ada yang mempertanyakan netralitas ASN yang selalu didengungkan.
Sebagian netizen juga meminta agar Wali Kota Bima Memberikan teguran pada bawahannya, apalagi Kadis merupakan pejabat publik.
Ketua Bawaslu Kota Bima,Atina via Whattshaap menyatakan Terkait hal tersebut, kami sudah menerima informasinya. Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Bagaimana hasilnya, nanti akan kami sampaikan kembali setelah tim selesai melakukan penelusuran awal dilakukan."
Masyarakat menginginkan pada pemangku kebijakan dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas, karena untuk menjamin pemilu Jujur yaitu dengan penegakan hukum bukan dicari azas pembenaran dan berKelik sesuaikan dengan hukum @KB.02