Namun demikian,setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Teknis Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima pasca enam bulan dibuat berita acara serah terima berakhirnya pengerjaan (BAST) pada bulan Juni 2023, Tim Monev menemukan bahwa sumur bor tersebut tertutup lumpur akibat curah hujan yang tinggi antara bulan Maret hingga Mei tahun 2023 sehingga mengakibatkan tersumbatnya casing pipa dan mesin tidak dapat mengeluarkan air.
Mengacu pada hasil Monev tersebut, Dinas Pertanian dan Perkebunan telah memanggil Ketua Kelompok Tani dimaksud untuk dapat membersihkan atau mengebor ulang titik yang tersumbat lumpur sehingga bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
Untuk sekedar review Media Kontras telah memuat berita YPS Bima: "Mendesak Kejari Untuk Usut Kasus Sumur Bor Dalam Tahun 2021/2022. sebelumnya bahwa sumur bor dalam yang di desa Wora Kecamatan Wera belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, serta perlu diketahui proyek senilai 300 juta tersebut di kerjakan melalui DAK tahun 2022 silam.@KB.04