Kota Bima - KontrasBima.com,- Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Bima dan Panitia Seleksi JPT 5 OPD dalam lingkup Pemerintah Kota Bima yang dihadiri Kepala BKPSDM,Asisten 3 dan kabag organissi yang tidak dihadiri oleh ketua pansel, H.Fakhruranji dan sekda Kota Bima, H Muktar Landa, pada jumat sore 14/9/23.
Dalam dinamika diruang rapat banggar DPRD anggota Dewan mencercah H.Wahid Sebagai anggota pansel pejabat tinggi pratama mulai dari awal seleksi
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan menyatakan Kenapa dalam kepmenPANRB dan surat BKN menyatakan bahwa yang menjadi ketua panitia seleksi JPT adalah Sekda sedangkan sekarang adalah inspektur, apakah ada surat penunjukan Wali Kota atas Inspektur sebagai Ketua Pansel.
Kenapa Pansel tidak melakukan konsultasi ke BKN walaupun hal tersebut tidak diatur akan tetapi itu juga dapat mendapatkan arahan dan sebaginya.,jelas Ketua DPD Golkar Kota tersebut
Salah satunya dari Sudirman Dj,SH yang mengurutkan peraturan perundang undang dimana pansel menurut Sudirman tidak mentaati aturan perundang undangan karena Perwali adalah bagian dari aturan kenapa tidak berpedoman pada perwali salama seleksi JPT.
Ada tidak surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membolehkan bahwa hal-hal disebutkan tanya, Sudirman
"Kenapa tidak memakai juga perwali sebagai acuan aturan seleksi JPT, Kok pakai "Katanya-katanya".Tegas Duta Gerindra ini.
Ketua Komisi 1 Yogi Prima Ramadan menyatakan bahwa pansel sebaiknya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BKN, KASN sehinga permasalah dapat diminimalisir.
Amir Syarifudin dari PKS menyatakan bahwa kita harus mengikuti aturan dan hukum jangan kita berasumsi untuk melakukan hal sehingga melanggar aturan perundang-undangan
"Pansel selalu menggunakan asumsi dan pernyataan lisan sebagai dasar kebijakan, pantas terjadinya persoalan, sehingga masyarakat menilai ada kepentingan pada seleksi JPT 5 OPD di Pemkot Bima.@KB.02@