Kota Bima - KontrasBima.com.- Ombudsman sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawal pengawasan pelayanan publik sehingga pelayanan pemerintah untuk masyarakat dapat sesuai prosedur dan memuaskan.
Hal tersebut merupakan ugensi kehadiran Ombudsman melakukan suatu keniscayaan agar pelayan publik terlayani dan menjadi tugas Negara sebagai pelayan.
Ketua Ombudsman RI, Dr. Mokhammad Najih,SH.,M.Hum.,Ph.D menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di kampus UM Bima, Kamis,16 November 2023.
Seluruh aspek pelayanan pemerintah yang dirasakan ttidak sesuai dengan standar pelayanan dan atau membuat perasaan kurang menyenangkankonsultasikan dan laporkan ke Ombudsman RI melalui perwakilannya Ombudsman NTB atau melalui Website.
Banyak segi seperti Pendidikan, kesehatan,hukum dan lainnya, sebagai contoh ketika berkunjung ke puskesmas namun dilayani ddngan judes dan kata kasar itu termasuk pelanggaran prosedur pelayanan, apabila dalam pengurusan surat di kantor kelurahan lalu dimintai uang sebenarnya tidak dipungut biaya atau gratis.@KB.02 ***