Kota Bima ,Kontras Bima , Com . Beberapa Media mengKonfirmasi Kabid pengelolaan pasar dan perlindungan konsumen Disperindag Kabupaten Bima,Fahri Ahmad terkait penjualan Ruko di jual oleh DL , di jual kepada ibu Nurjana 32 juta ,ada tanda tangan dan di cap kepala pasar.dan dirinnya membenarkan pada jum,at 01 Desember 2023 .
Fahri Ahmad mengatakan pihak nya sudah turun langsung di Pasar sila memberikan teguran terhadap kepala pasar untuk menyelesaikan permaslahan secara internal atau kekeluargaan , yang bersangukatan itu ingin uang nya di kembalikan .
Kami juga sudah memberikan teguran secara lisan ke pada kepala pasar kalau seandai nya teguran secara lisan tidak mau di indahkan , kami teguran secara tertulis ungkap nya .
Persoalan ini harus cepat di selesaikan jangan sampai muncul permasalahan yang tidak di inginkan .
Itukan Aset pemerintah tidak di salah gunakan apalagi di perjual belikan , yang menjual dan yang membeli ini salah dan kami akan mengambil alih tokoh , karena sudah melanggar ungkap nya.@KB.04/man.