Pesan H Lalu Gita Aryadi :
"Penjabat memiliki 4 kewenangan kecuali menurut Undang-undang nanti tolong di pelajari, salah satu diantaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri," ujarnya.
Kota Bima - KontrasBima.com.- Gubernur Nusa Tengara Barat mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada PJ.Wali Kota Bima, karena PJ di ketahui telah melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam melakukan mutasi pejabat, sebagaimana surat tertanggal 26 November 2024.
PJ.Gubernur H.Gita Aryadi memberikan teguran atan nama Pemerintah pusat kepada PJ.Wali Kota Bima, sehubungan PJ Wali Kota Bima telah mengeluarkan SK nomor :821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian pimpinan jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan pengawas dalam jabatan semula lingkup Pemerintah Kota Bima.
Dan perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar sebagaimana dimaksud surat teguran PJ.Gubernur NTB.
H Gita Aryadi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, mengeluarkan Surat Teguran dengan nomor :800/687/BKD/2024 dan meminta pada PJ.Wali Kota Bima untuk mengembalikan jabatan 4 (empat) orang PPT pratama yang dikembalikan ke jabatan semula sebagaimana keputusan PJ.Wali Kota Bima Nomor. 821.2/3291/BKPSDM/XI/2024, dengan kewajiban mengharuskan bahwa tindakan mutasi harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan / ijin dari Mendagri.
Sekretaris Daerah Kota Bima,Drs.H.Mukhtar Landa,MH yang dihubungi via SMS dan Ketua DPTD Kota Bima, sampai berita ini naik belum memberikan tanggapan terkai hal tersebut@KB.02.