-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPD Bisa Ikut Politik Praktis Ini penjelasan Ketua Forum BPD Kabupaten Bima 👍👇

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T09:24:42Z

KontrasBima.com.- Sinyal baik buat seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Indonesia yang di perbolehkan oleh aturan untuk ikut politik praktis 

Hal ini di sampaikan langsung oleh ketua persatuan BPD Kabupaten Bima Sahrul Mubarak yang juga ketua BPD Desa Naru kecamatan sape di sela pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) di kabupaten Bima kamis 05 September 2024 

Ia menegaskan tugas kita berbeda dengan anggota DPRD, dan kita tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga BPD bisa masuk dalam politik praktis dan hal ini sudah saya konsultasikan dengan Bawaslu Kabupaten Bima bahwa anggota BPD tidak ada aturan yang mengikat melarang kita masuk politik praktis, kecuali anggota BPD yang masuk dalam anggota penyelenggara pemilu tegas nya.

Sebagai pencerahan buat kita bahwa Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

BPD berdasarkan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memiliki fungsi: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.@KB.01

×
Berita Terbaru Update