KontrasBima.com.- Konstalasi politik pemilihan kepala Daerah serentak 2024 sisa 2 bulan lagi dan waktu tersebut terbilang tinggal sebentar lagi
Untuk itu pasca pengambilan nomor urut calon tanggal 23 September 2024 lalu para calon kepala Daerah di berbagai Daerah langsung tancap gas termasuk di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perjalanan para calon kepala Daerah di kabupaten Bima dari 2 Paslon sudah di sepakati dari 18 kecamatan di bagi menjadi lima zona yakni zona barat, tengah,selatan, timur dan Utara
Dari lima zona tersebut tanggal 26 September 2024 kemarin Paslon nomor urut dua pasangan Muhammad putera feryandi, S.IP M.IP. dan Hj Rostiati mendapatkan giliran wilayah barat tepatnya di Kecamatan Bolo Desa Rasabou pasangan ini di sambut oleh masyarakat sekitar,namun penyambutan tersebut terdapat salah satu simpatisan melakukan pengerahan massa yang tidak lazim di lakukan simpatisan pada umumnya yaitu melakukan pengerahan massa dengan menggunakan pengeras suara masjid dan hal ini mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan selain itu tindakan tim sukses dan atau simpatisan Paslon Yandi -Ros tersebut selain tidak lazim di lakukan oleh orang pada umumnya namun bertentangan juga dengan undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 yang di atur didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 yang berbunyi,tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas atau memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban
Atas pelanggan yang dilakukan oleh tim Paslon nomor urut dua tersebut Bawaslu yang di hubungi by phone belum memberikan tanggapan.@KB.01