-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Hukum Paslon Amanah Ancam Akan Somasi Jika Bawaslu Kota Bima Tak Tindaklanjuti

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T13:31:56Z

 


Kota Bima - Dugaan kasus tindakan pidana Pilkada yang di lakukan saat pasangan calon H.Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah melakukan blusukan di Kelurahan Tanjung sesuai dengan Zona dari KPUD Kota Bima, dan STTP dari kepolisian Resort Bima Kota Pada tanggal 19 Oktober 2024 silam.


"PILKADA DAMAI ITU INDAH".


Kisah kampanye dan pilkada damai terusik dan diganggu oleh sekelompok orang dengan memakai àtribut salah satu pàslon yang melakukan acara joget Zumba dengan menutup jalan dan memanfaatkan ruas jalan yang akan dilalui oleh paslon H.Rum dan Umi Innah.


Sementara itu penutupan jalan dan pemanfaatan ruas jalan sebagai lokasi acara joget zumba diketahui dari konfirmasi Aparat bahwa penutupan jalan dan peruntukannya tidak ada ijin, baik dari RT, RW, LURAH maupun dari polsrk dan/atau polres Bima Kota.


Dan karena demikian maka adalah pantas jika tim hukum pasangan Calon H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah mendesak Bawaslu Kota Bima untuk melanjutkan dan menindaklanjuti kasus dugaan pidana pilkada tersebut.


"Sebagai pihak yang memiliki kewenangan, maka seharusnya Bawaslu bersikap, bertindak dan segera melakukan tindakan sebagaimana ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Katanya.


Dalam keterangan Pers yang disampaikan oleh Tim Hukum paslon Amanah ada dua peristiwa Hukum yang terjadi di Kelurahan Tanjung tersebut yaitu tindak pidana pelanggaran kampanye diluar jadwal dan diluar zona dan adanya penghadangan dan atau menghalang halangi paslon lain untuk melakukan kampanye.


Bahwa menurut time schedule yang ditentukan, bahwa kampanye saat itu d8peruntukkan bagi paslon Amanah.

Kemudian Tim Hukum AMANAH juga menekankan, jika kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti maka Tim AMANAH menyatakan "Salam Damai" buat Bawaslu dan untuk itu akan melakukan upaya Somasi yang sekaligus akan melaporkan BAWASLU kota Bima ke DKPP.


Masih menurut Tim hukum yang terdiri dari Iwan Adisusanto, SH, Miskal, SH,  Azwar Anas, SH. Mulyadin, SH, MH. bahwa mereka akan melaporkan kejadian tersebut keesokannya namun menurut Salah seorang Komisioner Bawaslu yaitu Idham yang menyatakan kasus tersebut sudah dijadikan "temuan" dan tim hukum diarahkan untuk menyediakan alat bukti dan saksi saksi. Tim hukum juga sudah mengirimkan foto copy undangan acara Zumba tersebut.


Hal tersebut adalah pelanggaran pidana yaitu dengan melaksanakan kampanye diluar jadwal apalagi sudah ada zona dan STTP dari kepolisian.


Kami tim hukum akan melakukan somasi sampai ke tingkat DKPP mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Bima sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu dalam hal menjaga terpenuhinya hak pasangan calon.


Salah seorang warga monggonao berpendapat, bahwa PILKADA damai adalah harapan dan impian seluruh masyarakat bangsa Indonesia, termasuk masyarakat kota Bima.


Untuk itu seluruh elemen masyarakat berkewajiban untuk menjaga, membangun dan menciptakan suasana pilkada yang damai, sebab damai itu indah. Kata Gatot Sukoco.@KB.02


##Editor Montndai

##Media KontrasBima

## Advetorial
## politik / pemerintah
×
Berita Terbaru Update