Bima - Kontras.Bima.com.- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi-dr. Irfan (Ady-Irfan) dengan nomor urut 1 (satu) melaporkan dugaan praktek Money Politik yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Ady-Irfan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima tersebut Rabu 30/10/24.
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 (satu) Arif Patikai mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Bima atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Roi berinisial AA.
Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 (dua) amplop yang berisi uang masing-masing 100 (seratus ribu) rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,".
Masih dia, barang bukti laporan yang dilayangkan oleh saya berupa foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi dan foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum sebagaimana yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan, jelasnya.
"Bukti-bukti tersebut sudah kita serahkan ke Bawaslu Kabupaten Bima, ".
Menurut Patikai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades inisial AA patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama.@KB.01/ADV.