Hal itu dibeberkan Nimran SH MH selaku Pengurus Badan Advokasi Hukum dan HAM (BAKUMHAM) DPP Partai Golkar dan selaku dewan pakar AMANAH.
Dikutip dari pemberitaan media Bimantika.net edisi Jum’at (29/11/2024) Nimran menyebutkan, bahwa paslon AMANAH telah mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam pilkada Kota Bima kemarin.
Setidaknya ada di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi masalah yang merugikan paslon AMANAH.
“50 TPS itu pemilih mencoblos tak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi surat suara telah tercoblos dan ini fatal akibatnya,” pungkas Nimran.
Pada kesempatan itu juga, Nimran membeberkan beberapa kejadian di TPS yang ada di Kecamatan Asakota. Diantaranya Pemilih yang menggunakan hak suara 530 sementara dalam kota surat suara itu 531 yang dicoblos tanpa dibuka dan membentuk lubang yang lurus dan dikatakan tidak sah oleh KPPS padahal itu suara paslon AMANAH.
Kemudian disalah satu TPS 2 Jatibaru, pengguna hak pilih 437, sementara surat suara dalam kotak 438 kelebihan satu surat suara dan tetap disahkan oleh KPPS. Di salah satu TPS di Kelurahan Kolo, pengguna hak pilih 446 tetapi surat suara dalam kotak 449.
Jelas Nimran itu sebagian kecil contoh kejanggalan terjadi selama pilkada Kota Bima, untuk itu paslon AMANAH akan memperkarakan sesuai tata aturan dan mekanisme dalam UU Pemilu dan pilkada.
Disamping itu Nimran juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu, KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
Oleh karena itu, tim AMANAH mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administrasi dan secara regulasi kepemiluan.
“sikap kami tegas akan mengajukan gugatan ke MK untuk melakukan PSU pada 50 TPS diduga bermasalah tersebut,” tegas Nimran.(red)