Kota Bima - KontrasBima.com.- Bawaslu Kota Bima menyampaikan duka yang mendalam, atas meninggalnya satu orang warga Kota Bima pada peristiwa yang terjadi di lokasi kampanye di Lapangan Serasuba kemarin 21 November 2024.
Terhadap peristiwa tersebut, kami intens berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi resmi dan telah kami laporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Bawaslu Kota Bima sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan, baik itu secara tertulis maupun secara lisan kepada peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.
Imbauan tertulis kami layangkan pada tiga pasangan calon, tertanggal 23 September 2024 tepat pada hari pertama kampanye. Isi imbauan tersebut satu di antaranya memuat, larangan kampanye yang diatur dalam pasal 57 pasal 3 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 , terkait pelibatan anak.
Sedangkan secara lisan dan langsung pencegahan di tempat, sudah sangat sering dilakukan oleh jajaran pengawas di Kota Bima. Pencegahan agar tidak adanya anak dalam aktivitas kampanye, tidak hanya dilakukan pengawas pada metode kampanye rapat rapat umum seperti yang digelar di lapangan Serasuba saja, tapi juga metode kampanye lain. Seperti, pertemuan terbatas yang digelar secara bergilir oleh setiap paslon setiap hari di wilayah Kota Bima.
Pengawas kami, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota ini tak sedikit mengeluarkan anak-anak dari lokasi kampanye. Terkadang ada yang langsung mengikuti arahan untuk pulang, tapi ada juga yang kembali lagi setelah tidak melihat pengawas.
Fakta lain yang pengawas temukan, tidak sedikit anak yang hadir di lokasi kampanye dibawa serta oleh orang tuanya sendiri.
Terhadap pengawasan yang kami lakukan pada kampanye rapat umum di lapangan Serasuba, perlakuan yang sama sudah dilakukan. Ketika menemukan adanya anak di bawah umur, akan langsung ditegur dan diminta meninggalkan lokasi kampanye.
Dalam hal pencegahan ini, cara pengawas mendeteksi adanya anak di bawah umur dalam lokasi kampanye adalah, dengan melihat bentuk fisik peserta kampanye yang terlihat jelas masih berada di bawah umur atau belum memiliki hak pilih.
Sesuai dengan peraturan, pelibatan anak dalam kampanye jelas dilarang dan itu telah kami sosialisasikan dan sudah dicegah. @Red.***