Laporan hasil pemeriksaan kinerja penanganan kebencanaan tersebut oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB Rahmadi, S.E., M.M.Ak,. CA, CSFA Selasa (24/12) di ruang auditorium Lantai III kantor BPK Provinsi NTB.
Untuk mengoptimalkan kinerja penanggulangan bencana, BPK merekomendasikan perumusan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan pedoman BNPB tentang penyusunan rencana kontingensi bencana (RKB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB).
BPK juga merekomendasikan untuk membentuk tim pemaduan penanggulangan bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD, menyusun rencana kontingensi, rencana operasi dan SOP tanggap darurat dan peringatan dini serta pengelolaan informasi bencana, manajemen logistik.
Juga merekomendasikan agar instansi terkait menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) pada 5 Kecamatan yang memiliki risiko bencana tinggi yaitu Kecamatan Wera, Tambora, Belo, Bolo dan Madapangga.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari sependapat atas rekomendasi tersebut dan telah menyusun rencana aksi 60 hari sejak LHP diserahkan.
Sebelumnya untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan tata kelola manajemen kebencanaan di Kabupaten Bima tim pemeriksa BPK telah melakukan pembahasan intensif dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Bima yaitu BPBD, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda, dan dinas lainnya terkait dengan penanggulangan bencana.