-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Data Pemilih Tambahan, Alamat NIK Luar Kota Bima

Jumat, 06 Desember 2024 | Desember 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T05:13:25Z

 


Kota Bima - KontrasBima.com.-  Dugaan Data Pemilih Khusus (DPK) Tambahan yang ikut memberikan hak pilihnya di Pilkada Walikota Bima Tahun 2024, ternyata domisili NIKnya banyak yang belum terdaftar sebagai Warga Kota Bima. 


Sebelumnya, sepasang Pasutri di TPS 3 Rabangodu Utara. Kendati dalam eKTPnya sudah tertera alamat sesuai dengan wilayah TPS yang ditetapkan di RT 08 RW 03 Kelurahan Rabangodu Utara. Namun, saat dicek secara online Nomor NIKnya masih beralamat di Kabupaten Maros.


"Hal ini diduga karena saat pembuatan KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bima. Belum dicabut  berkasnya di daerah asal," jelas Agus, Rabu, 4 Desember 2024.


Selain itu, kata dia, temuan pemilik NIK dari wilayah luar Kota Bima, kembali ditemukan terhadap dua warga yang ikut mencoblos di TPS 3 Kelurahan Penatoi melalui Data Pemilih Tambahan. 


"Dua warga itu bernama M. Salahudin (34) yang di cek NIKnya masih terdaftar sebagai warga Kota Bekasi.


Ada juga pemilih DPK atas nama Burhan. Yang dicek NIK eKTPnya beralamat di Kabupaten Sumbawa. Dan ada pemilih bernama Eka di Dara yang NIKnya tertera beralamat di Mampang, Jakarta," terang dia.


Ia menduga, pihak-pihak KPPS yang tidak mengecek secara detail alamat di NIK para pemilih tambahan. Telah melakukan pelanggaran dengan sengaja yang nantinya tetap akan dilaporkan ke Bawaslu. Dan anehnya, di dua TPS yang ditemukan pemilik NIK yang masih terdaftar di daerah lain. Lolos dalam pantauan pengawas di TPS.


"Saya menduga pada data pemilihan tambahan. Ada pengkondisian di mana isu antara Paslon Kosong Satu dengan penyelenggara  yaitu Bawaslu dan KPU Kota Bima, tercium aroma konspirasi dan hubungan gelap yang tak lagi menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat.


"Dugaan hubungan gelap atau kesepakatan jahat terjadi saat perhitungan suara di TPS. Di mana pemilik NIK yang belum dicabut bekas kependudukannya, tetap diberikan kesempatan untuk memilih walaupun terdaftar dalam DPT di luar Kota Bima.


"Pembiaran atas pencoblosan warga yang belum terdaftar menjadi warga Kota Bima yang dimasukkan ke dalam DPK sudah melanggar aturan yang tersedia. Saya curiga, mulai dari pembuat KTP di Dukcapil, KPPS dan Panwas lapangan. Tercium dari kasus ini bahwa bagian dari Para oknum yang mengambil kesempatan untuk memenangkan Paslon tertentu," ujar Agus 


Ia pun menduga, setidaknya patut dicurigai semua TPS diindikasi pemilih DPK yang memberikan hak pilihnya, data NIKnya masih tertera alamat di luar Kota Bima.


"Patut dicurigai. Alamat NIK untuk ratusan atau mungkin ribuan pemilih DPK, jika dicek secara online NIKnya bukan warga Kota Bima tapi masih berstatus daerah awal KTP mereka di buat dan belum dicabut berkasnya. Tapi sudah dibuat KTP warga Kota Bima oleh Dinas Dukcapil Kota Bima," ungkapnya.


"Untuk itu, Data semua DPK hasil Pilkada Kota Bima harus diuji dan diverifikasi. Untuk itu, sebagai penyelenggara yang sehat. KPU berkewajiban untuk membuka nama-nama pemilih DPK tambahan," tutupnya. (RED)

×
Berita Terbaru Update